Pembayaran pajak menjadi suatu hal wajib karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang besar. Pada dasarnya, setiap orang yang membayar pajak akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam perpajakan. Agar bisa memiliki NPWP, maka seseorang harus mengurusnya terlebih dahulu. Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami.
Cara Penghapusan NPWP, menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013, bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Penghapusan NPWP melalui Aplikasi e-Registration
Permohonan penghapusan NPWP, dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Permohonan penghapusan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
BACA JUGA : Pahami Aturan Baru Pajak UMKM dalam PP 55/2022!
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Dalam hal penghapusan NPWP terkait dengan Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Penghapusan NPWP secara Tertulis
Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara elektronik, permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan meliputi:
- Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
- Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
- Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
BACA JUGA: Cara Pengajuan Status Wajib Pajak Non-Efektif
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
- Langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
- Melalui pos; atau
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:
- Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak;
- Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Sebagai catatan, jangka waktu untuk menyelesaikan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap.
https://enforcea.com/insight/penghapusan-npwp-ternyata-dapat-dilakukan-dengan-2-cara-1
Diterbitkan oleh EnforcA Konsultan Pajak
#PenghapusanNPWP #enforcea #konsultanpajak