Showing posts with label Konsultan Pajak Jasa Konsultan Pajak. Show all posts
Showing posts with label Konsultan Pajak Jasa Konsultan Pajak. Show all posts

Tuesday, May 5, 2020

Pajak atas Komisi Penjualan

Apakah Anda pernah menjadi perantara dalam transaksi jual-beli? Artinya Anda juga harus tahu, kalau komisi atas penjualan yang Anda terima juga ada pajaknya. Seorang perantara berperan dalam mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan begitu, seorang perantara akan mendapatkan komisi atas penjualan yang berarti ada penambahan nilai ekonomi atau penghasilan.

Komisi penjualan baik yang didapatkan secara insidentil saja maupun yang didapatkan secara rutin kepada wajib pajak orang pribadi dapat dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dan untuk wajib badan dapat dikenai Pajak Penghasilan Pasal 23, atau PP Nomor 23 Tahun 2018.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 digunakan untuk perhitungan komisi penjualan jika diserahkan oleh wajib pajak pribadi. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan jika pihak pemberi penghasilan atau komisi adalah pemotong PPh Pasal 21. Tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang PPh, kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Pemerintah. Artinya komisi penjualan sampai dengan Rp50.000.000,00 dikenakan tarif 5% untuk perantara dengan NPWP dan 6% untuk perantara tanpa NPWP atau lebih tinggi 20% dari perantara dengan NPWP.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 digunakan untuk perhitungan komisi penjualan jika diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan jika pemberi penghasilan merupakan pemotong PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan adalah 2% dari jumlah bruto untuk perantara dengan NPWP dan 4% untuk perantara tanpa NPWP atau lebih tinggi 100% dari perantara dengan NPWP.
PP Nomor 23 Tahun 2018
Komisi penjualan dapat dikenai peraturan sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 jika diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan. Sedangkan jika komisi penjualan diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi maka tidak dapat menggunakan dasar peraturan ini. Sesuai peraturan ini, tarif yang dikenakan adalah 0,5% dengan penghasilan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Dengan penjelasan di atas, seorang perantara memiliki kewajiban untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tuliisan ini disajikan oleh Konsultan Pajak Enforce A . Enforce A adalah salah satu Jasa Konsultan Pajak Terbaik.


 https://www.google.com/maps?cid=7402132059004659287&authuser=2&_ga=2.31558583.844849081.1617592826-1121419998.1615184161

Menghapus Windows Credentials

Laptop kita terhubung ke server menggunakan user password dan supaya user password itu lepas dari server. Kadang kala setelah kita isi user ...