Fajry Akbar | Headline News Kontan 28 April 2016
1. Presiden Joko Widodo menyiapkan alternatif dari RUU tax amnesty berupa PP Deklarasi paajak jika RUU tax amnesty molor. menurut jokowi, Peraturan pemerintah cukup melindungi pelaksanaan pengampunan pajak. Rencanan ini sepertinya menjadi bagian gertak antara pemerintah dan parlemen, sebab ada fraksi yg ingin presiden melakukan reshuffle lebih dulu yang menjadi syarat agar RUU tax amnesty bisa melaju lebih kencang di DPR. sementara presiden tak mau di tekan atas haknya untuk mengganti para menterinya.menurut, pengamat pajak yustinus prastowo PP deklarasi pajak tidak bisa jadi pegangan pengampunan pajak karena tidak punya tautan atau cantolan UU manapun.
2. Menurut Refly Harun, pengamat hukum tata negara, PP deklarasi tidak tepat. sebab pada prinsip fundamentalnya pengampunan pajak ini harus diatur dalam UU.sehingga ketika ada yg melanggar hukum maka harus dilawan dengan hukum juga dalam hal ini UU. yang paling mendasar adalah ketika pemerintah ingin menerbitkan UU maka harus memiliki cantolan UU-nya sehingga menjadi pertanyaan PP deklarasi pajak akan dikatikan dengan UU apa ? Refly juga menanyakan apakah PP sudah cukup melindungi pelaksanaan pemberian pajak ? mengingat risiko dalam pengampunan pajak ini sangat besar. selain itu, materi UU tidak boleh dibuat di PP. Jika semua RUU digantikan oleh PP maka DPR akan kehilangan fungsinya sebagai legislasi.
3. Ito warsiot (Dirut BEI) menyatakan bahwa kemampuan BEI menyerap dana lebih besar dan stabil dibandingkan perbankan. menurut ito Jika ke perbankan bisa menjadi konsumi tapi jika ke bursa saham akan ke sektor riil. Ito menyarankan agar dana repatriasi ditaruh ke dalam reksadana penyertaan terbatas yang merupakan investasi ke dalam portofolio sektor riil. instrumen ini menarik krn ada kepastian hukum dan return tinggi. Ito mengklaim pasar saham mampu menampun dana repat dari Rp100-300 triliun dalam sebulan atau Rp1000 triliun dalam setahun.
[9:48 AM, 4/28/2016] Fajry Akbar: 4.Insentif diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset turut mendorong realisasi pneimaan negara pada tahun ini. per april 2016, penerimaa dr kebijakan ini sdh mencapai Rp104,91 miliar. dari BUMN sbsar Rp17,63 miliar sdgnkan swasta mencapai RP87.28 miliar.
1. Presiden Joko Widodo menyiapkan alternatif dari RUU tax amnesty berupa PP Deklarasi paajak jika RUU tax amnesty molor. menurut jokowi, Peraturan pemerintah cukup melindungi pelaksanaan pengampunan pajak. Rencanan ini sepertinya menjadi bagian gertak antara pemerintah dan parlemen, sebab ada fraksi yg ingin presiden melakukan reshuffle lebih dulu yang menjadi syarat agar RUU tax amnesty bisa melaju lebih kencang di DPR. sementara presiden tak mau di tekan atas haknya untuk mengganti para menterinya.menurut, pengamat pajak yustinus prastowo PP deklarasi pajak tidak bisa jadi pegangan pengampunan pajak karena tidak punya tautan atau cantolan UU manapun.
2. Menurut Refly Harun, pengamat hukum tata negara, PP deklarasi tidak tepat. sebab pada prinsip fundamentalnya pengampunan pajak ini harus diatur dalam UU.sehingga ketika ada yg melanggar hukum maka harus dilawan dengan hukum juga dalam hal ini UU. yang paling mendasar adalah ketika pemerintah ingin menerbitkan UU maka harus memiliki cantolan UU-nya sehingga menjadi pertanyaan PP deklarasi pajak akan dikatikan dengan UU apa ? Refly juga menanyakan apakah PP sudah cukup melindungi pelaksanaan pemberian pajak ? mengingat risiko dalam pengampunan pajak ini sangat besar. selain itu, materi UU tidak boleh dibuat di PP. Jika semua RUU digantikan oleh PP maka DPR akan kehilangan fungsinya sebagai legislasi.
3. Ito warsiot (Dirut BEI) menyatakan bahwa kemampuan BEI menyerap dana lebih besar dan stabil dibandingkan perbankan. menurut ito Jika ke perbankan bisa menjadi konsumi tapi jika ke bursa saham akan ke sektor riil. Ito menyarankan agar dana repatriasi ditaruh ke dalam reksadana penyertaan terbatas yang merupakan investasi ke dalam portofolio sektor riil. instrumen ini menarik krn ada kepastian hukum dan return tinggi. Ito mengklaim pasar saham mampu menampun dana repat dari Rp100-300 triliun dalam sebulan atau Rp1000 triliun dalam setahun.
[9:48 AM, 4/28/2016] Fajry Akbar: 4.Insentif diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset turut mendorong realisasi pneimaan negara pada tahun ini. per april 2016, penerimaa dr kebijakan ini sdh mencapai Rp104,91 miliar. dari BUMN sbsar Rp17,63 miliar sdgnkan swasta mencapai RP87.28 miliar.
No comments:
Post a Comment