1. UE mengincar perusahaan besar pengguna Tax Haven. dimana setiap perusahaan besar di setiap 28 negara anggota bok eropa diharuskan menyampaikan segala apa yg diperoleh perusahaan kpd masyarakat. Sumber AFP menyataakan informasi yang harus diungkapkan tersebut berupa seperti total penjualan, sifat kegiatan usaha, laba sebelum pajak, pajak sebenarnya yang dibayarkan dan akumulasi laba. Namun proposal ini tidak meliputi seluruh negara sehingga akan menjadi masalah bagi negara lain dan perusahaan akan bisa mengemplang pajak.
2. Laporan Oxfam menyatakan Sebagian besar peerusahaan (51 dari 68 perusahaan) yang menerima uang dari badan kreditor swasta bank dunia untuk program investasi negara miskin di afrika telah memanfaatkan tax haven."Hal ini tidak masuk akal bagi group world bank untuk menghabiskan uang mendorong perusahaan2 berivestasi dalam pembangunan sementara menutup fakta bahwa perusahaan2 tersebut bisa sj mencurangi negara2 miskin dari pendapatan pajak mereka yang seharusnya digunakan untuk memerangi kemiskinan dan ketidaksetaraan" Penasihat kebijakan pajak, Susana RUiz.
2. Pelaku bisnis E -commerce lokal akan menolak pajak cuma-cuma karena kebijakan tersebut akan membunuh bisnis mereka disamping faktor ketidakadilan dengan pelaku e-commerce asing yang tidak membayar pajak. Dasar perhitungan pajak dari biaya yang dikeluarkan akan membuat mereka membayar pajak dua kali karena telah membayar PPN.
2. Laporan Oxfam menyatakan Sebagian besar peerusahaan (51 dari 68 perusahaan) yang menerima uang dari badan kreditor swasta bank dunia untuk program investasi negara miskin di afrika telah memanfaatkan tax haven."Hal ini tidak masuk akal bagi group world bank untuk menghabiskan uang mendorong perusahaan2 berivestasi dalam pembangunan sementara menutup fakta bahwa perusahaan2 tersebut bisa sj mencurangi negara2 miskin dari pendapatan pajak mereka yang seharusnya digunakan untuk memerangi kemiskinan dan ketidaksetaraan" Penasihat kebijakan pajak, Susana RUiz.
2. Pelaku bisnis E -commerce lokal akan menolak pajak cuma-cuma karena kebijakan tersebut akan membunuh bisnis mereka disamping faktor ketidakadilan dengan pelaku e-commerce asing yang tidak membayar pajak. Dasar perhitungan pajak dari biaya yang dikeluarkan akan membuat mereka membayar pajak dua kali karena telah membayar PPN.
No comments:
Post a Comment