Thursday, April 7, 2016

Tempo | 2-4 April 2016 by Yuliaty Ang

Koran Tempo Akhir Pekan (2-3 April 2016)

Headline news:
Boss Podomoro Tersangka Suap Reklamasi Jakarta.

Kolom Bisnis 
1. Penurunan Harga BBM dan implikasinya (hal. 9)
Karena dampak dari menurunnya harga minyak dunia, mulai tanggal 1 April 2016 Pemerintah Indonesia menurunkan harga BBM Subsidi (Solar dan Premium) sebesar Rp. 500/liter menjadi Rp. 5.150 (solar) dan Rp. 6.450 (Premium). Untuk BBM Non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus 95, Pertamina Dex, dan Pertalite, besar penurunannya adalah masing-masing Rp. 200/liter. Pemerintah berharap dengan turunnya harga BBM tersebut, dapat menekan laju inflasi tahunan (target dibawah 4,5%), bila dibawah 4,5% maka akan baik bagi penurunan suku bunga acuan.

Mengapa harga BBM dapat menekan laju Inflasi? Karena harga BBM memiliki bobot tertinggi dalam struktur inflasi (3,61%) yang dapat memberikan efek ganda pada sector angkutan orang dan komoditas.


2. PEMDA kesulitan turunkan tariff Angkutan Umum (hal. 8)
Dengan turunnya harga BBM, seyogyanya harga tariff angkutan umum pun ikut turun, tapi beberapa kepala daerah mengaku kesulitan menurunkan tariff angkutan sebesar 3%.


Koran Tempo Senin (4 April 2016)

Headline news:
Skandal Reklamasi Pantai, KPK Bidik Bos Properti.

Kolom Bisnis

1. Pemerintah Jaga Inflasi Rendah Hingga Juni (hal.14)
Pemerintah berusaha keras untuk menekan inflasi hingga Juni mendatang. Caranya dengan menurunkan harga BBM, tariff dasar listrik dan tariff angkutan Umum. 

2. Paket Kebijakan XII beri Insentif UMKM (hal. 14)
Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi XII yang akan diumumkan mungkin seminggu atau 10 hari lagi yang berisi 10 paket besar ekonomi. Salah satu paket besar tersebut adalah UMKM akan diberikan kemudahan dengan menyederhanakan perizinan daerah. Selain hal tersebut, untuk masalah pengembangan distribusi, pemerintah akan menfokuskan 11-12 komoditas yang dinilai berkarakter unik. Sentra-sentra 11 komoditas tersebut akan dibangun semacam tempat penyimpanan yang bertujuan untuk mengatur pasokan barang tetap tersedia setelah musim panen berakhir.

3. Pengawasan Transaksi Kartu Kredit oleh Ditjen Pajak Didukung (hal. 18)
Pemerintah rencana akan mewajibkan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk menyampaikan data transaksi nasabah kepada DJP. Hal ini diatur oleh PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas peraturan PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Aturan ini diundangkan pada 23 Maret lalu dan berlaku paling lambat pada akhir Mei 2016. 

Peraturan tersebut digunakan untuk melihat profil belanja pemilik kartu, pemerintah ingin mencocokkan data kartu kredit yang dimiliki seseorang dengan profil pajaknya.

No comments:

Post a Comment

Menghapus Windows Credentials

Laptop kita terhubung ke server menggunakan user password dan supaya user password itu lepas dari server. Kadang kala setelah kita isi user ...