1 Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Listrik Pemerintah akan menghapuskan subsidi listirik untuk pelanggan 900 VA mulai 1 Juni ini atau paling telat 1 Juli. Pelanggan 900 VA yang biasanya membayarRp. 616,- per kilo watt per hour (kWh), nanti bakal terkena tarif dua kali lipat lebih menjadi Rp. 1400 / kWh. Dengan pencabutan ini pemerintah akan lebih menghemat dana subsidi Rp. 1,73 Triliun per bulan. Penghapusan subsidi ini sendiri sejalan dengan subsidi dari pemerintah yang hanya diberikan sebesar 60 Triliun , sementara tahun lalu sebesar 100 Triliun. Pemerintah diharapkan segera mensosialisasikan rencana ini terkait protes nantinya dari Masyarakat
2 Lembaga Penjamin Simapanan (LPS), Jamin Asuransi Tahun Depan. Nasabah asuransi kelak akan mendapatkan penjaminan dari pemerintah, namun usulan pembahasan ini masih belum dibahas secara internal di LPS, padahal amanat UU No. 40 / 2014 tentang perasuransian menyebutkan, bahwa pendirian Lembaga Penjamin Polis Asuransi harus sudah terbentuk 3 tahun sejak UU tersebut diundangkan. atau paling lambat tahun depan (2017)
3 Analisis : Kebijakan Bertolak Belakang oleh Lana Soelistiyaningsih (Ekonom Samuel) Kebijakan pemerintah untuk menaikan daya beli masyarakat seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi pemerintah akan menaika batasan PTKP per Juni menjadi 4,5 Jt per bulan. Sementara disisi lain kebijakan pemrintah justru mengancam daya beli masyarakat dengan memangkas anggaran subsidi di sektor energi. kompensasi yang tidak sebanding antara kenaikan PTKP dengan pemangkasan subsidi energi akan mendorong pemerintah untuk mencari alternatif lain ditengaj ruang fiskal yang terbatas.yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan program sosial yang ada di anggaran salah satunya penggunaan kartu - kartu sakti (pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan) dan mendorong penyerapan dana desa.
4 Kondisi Ekonomi Tidak Normal - Wawancara : Darmin Nasution Kondisi ekonomi sekarang sedang tidak normal. Walaupun pemerintah gencar memberikan insentif jangan harap investor langsung datang untuk berinvestasi, karena itu kita (pemerintah) haus mendorong dulu infrastruktur dan deregulasi baru investasi akan masuk
5 Bujet Subsidi Energi dipangkas Rp. 20 T, Pemangkasan subsidi energi menyesuaikan penurunan asumsi harga minyak menurut Menteri Keuangan, pemangkasan subsidi energi tahun ini mengikuti trend penurunan harga mina dunia, selain itu pemerintah juga menurunkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dari semula US$ 50 per barel menjadi US$ 35 per barel. menurut ekonom Samuel Asset management Lana Suliestyaningsih pemerintah harus memastikan bahwa pemangkasan subsidi tidak membuat harga BBM dan Gas akan naik, sebab itu proyeksi pemerintah soal harga minyak harus tepat.
6 Komoditas Naik , Neraca Maret bisa surplus Gubernur BI , Agus Martowardoyo bahwa neraca perdagangan di bulan maret 2016 diperkirakan surplus sekitar $400 juta. Perkiraan ini lebih rendah dibandingkan surplus bulan februari sebesar US$ 1,14 Miliar. Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan berbagai komoditas yang telah dipantau, 17 komoditas telah mengalami peningkatan selain sawit, yaitu batubara dan kernel palm oil. dan faktor yang juga mempengaruhi adalah penurunan impor, impor barang modal mengalami penurunan / lebih rendah 13 persen dibanding tiga tahun lalu. namun di sisi lain Menurut Gundy (ekonomo dari Bank Pembangunan Singapura) melihat ada tanda - tanda kenaikan impor barang konsumsi. hal ini sejalan dengan pemulihan nilai rupiah sejak september 2015.
7 Korporasi Wajib Lapor Seluruh Setoran Pajak Uni eropa akan wajibkan korporasi mempublikasikan setoran pajaknya di 28 negara. Hal ini imbas dari dokumen panama papers sehingga regulator Uni Eropa (UE) merombak aturan pajak korporasi baru. Korporasi UE wajib melaporkan pajak diluar kawasan euro. rancangan aturan baru berlaku bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan sedikitnya 750 juta Euro atau setara US$ 855 juta. menurut hitungan komisi eropa , kebijakan ini akan berdampak bagi seluruh korporasi atau 90% dari total pendapatan korporasi di seluruh UE.
No comments:
Post a Comment