1. Panama Papers : KPK Gunakan sebagai Pembanding
KPK akan menggunakan Panama Papers sebagai bahan pembanding atas kasus korupsi yang tengah ditangani komisi itu. Dokumen tersebut dapat membantu pemerintah menelusuri identitas penghindar pajak. Namun, nama-nama perusahaan ataupun individu yang disebut di Panama Papers belum tentu melakukan praktik illegal.
Presiden Panama, Juan Carlos Varela mengatakan bahwa Pemerintah Panama akan membentuk komisi independen, yang terdiri dari para ahli domestic dan internasional, untuk mengevaluasi praktik keuangan dan menawarkan peraturan baru untuk transparansi sistem hukum dan keuangan di negeri itu.
2. Panama Papers, Perusahaan Cangkang dan Surga Pajak
Skandal Panama Papers menguak praktik bagaimana banyak tokoh penting dunia menggunakan jaringan perbankan, firma hukum dan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan kekayaannya di luar negeri dari jangkauan aparat pajak, regulator dan aparat hukum Negara asal. Per definisi, perusahaan cangkang (shell company) atau holding company adalah sebuah korporasi yang didirikan tanpa harus memiliki kegiatan bisnis atau operasional aktif apa pun (umumnya untuk menghindari kerumitan berkaitan dengan aturan di suatu Negara, baik itu aturan terkait keterbukaan informasi keuangan, kewajiban perpajakan ataupun tindakan kriminal). Semua dimungkinkan, karena di Negara surga pajak, seperti Panama, tidak ada keharusan bagi pemilik shell company untuk mengungkapkan identitasnya dan direksi dari perusahaan itu, dan tidak ada keharusan menempatkan seorang direksi di Negara itu (pengendali tunggal perusahaan dapat berada di mana saja).
3. DJP bidik Kantor Singapura
DJP mulai melakukan pemeriksaan khusus kepada PT Google Indonesia, PT Yahoo Indonesia, Facebook Singapore PTE LTD, dan Twitter Asia Pasific PTE LTD. Keempatnya diduga mengemplang pajak, terutama PPh Badan dan PPN atas semua transaksi yang bersumber dari Indonesia.
DJP akan mengupayakan agar pembayaran atas semua transaksi periklanan semua perusahaan, termasuk yang berbasis teknologi informasi, melalui kantor di Indonesia yang sebelumnya dilakukan langsung ke kantor Singapura.
Akhir maret 2016, muncul Surat Edaran Menteri KOmunikasi dan Informasi No 3 tahun 2016 tentang penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet (Over The Top/ OTT). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan OTT asing wajib mendirikan BUT di Indonesia sehingga memudahkan pemerintah menarik pajak.
4. Sektor Riil : Suku bunga
Pelaku usaha sektor riil hingga sekarang mengeluhkan suku bunga kredit yang belum turun juga meskipun BI Rate sudah dua kali diturunkan menjadi 6,75 persen.
OJK bermaksud memberikan insentif bagi bank yang dapat efisiensi di komponen dana operasional, premi resiko dan lainnya. Hal tersebut dikarenakan suku bunga tinggi menekan daya saing menghadapi kompetitor dari Negara lain yang tidak dibebani bunga pinjaman setinggi di Indonesia.
No comments:
Post a Comment