Monday, March 23, 2015

PPh - Pajak Penghasilan Pasal 23



SUMBER : PAJAK.GO.ID

Rabu, 27 Juni 2012 - 11:25

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  1. 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa Aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. Jasa maklon
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa katering atau tata boga.
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
    Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
    1. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    2. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Friday, March 20, 2015

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 44/PJ/2010

TENTANG

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Lampiran :
Kasus : 
Penentuan DPP dan PPN terhadap Jasa Pengusaha Jasa Biro Perjalana dst 
PETUNJUK PENGISIAN SPT MASA PPN  BAGI PKP TERTENTU
Baca 
Peraturan PMK 74
tata cara pengisian lihat di PER 44 2010 (lampiran)

alamat Pembeli pada faktur pajak masukan tidak lengkap @SPPKP

Alamat Faktur Pajak yang tidak lengkap  beresiko rendah, lihat PPN nomor 42 2009 pasal 13.5.a. walaupun dalam pasal tersebut hanya tertulis alamat, sebaiknya alamat pada faktur pajak ditulis sama dengan SPPKP

Faktur Pajak Yang diterbitkan sebelum SPPKP

Sebuah perusahaan melakukan penerbitan faktur pajak sebelum tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SPPKP), bagaimana perlakukannya?

Lihat UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 9 ayat 8.

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk
a. Perolehan BKP dan JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Tentang UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 9 :

Pasal 9

(1)Dihapus.
(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(2a)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang
pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
(2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
(3)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan,
selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak
Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
(4a)Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan
pengembalian pada akhir tahun buku.
(4b)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan
Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
(4c)Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya.
(4d)Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4e)Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena Pajak sebagaimana
 dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak.
(4f)Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya.
(5)Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak
juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang
pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
(6)Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang
 pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk
penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan
 pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6a)Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan
pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha
Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai.
(6b)Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(7)Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran
usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, kecuali Pengusaha Kena Pajak
 sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan
 pengkreditan Pajak Masukan.
(7a)Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
(7b)Ketentuan mengenai peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (7a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi 
pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. dihapus;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  10. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
(9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum
dilakukan pemeriksaan.
(10)Dihapus.
(11)Dihapus.
(12)Dihapus.
(13)Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(14)Dalam hal terjadi penggalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran,
 pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan
 yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah
terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
(sumber : Ortax.org)

Thursday, March 19, 2015

Orang Tua yang sering memarahi anak

Paku sumber ubaidi.wordpress.com

RENUNGAN TERBAIK UNTUK KITA SEMUA
Suatu hari ada seorang ibu yang bersifat pemarah dan sering memarahi anaknya.
Lalu ia betekad untuk mengurangi marahnya lalu si ibu tadi datang menemui Sang Kakek bijak, setelah mendengarkan semua cerita si ibu lalu sang kakek bijak memberikan sekantong paku dan mengatakan pada si ibu itu untuk memakukan sebuah paku di pagar belakang setiap kali dia marah...
Hari pertama ibu itu telah memakukan 48 paku ke pagar setiap kali dia marah....
Lalu secara bertahap jumlah itu berkurang....
Dia mendapati bahwa ternyata lebih mudah menahan amarahnya daripada memakukan paku ke pagar...
Akhirnya tibalah hari dimana ibu tersebut merasa bisa mengendalikan amarahnya secara penuh dan tidak lagi cepat kehilangan kesabarannya...
Dia memberitahukan hal ini kepada sang Kakek bijak, yang kemudian mengusulkan agar dia mencabut satu paku untuk setiap hari penuh dimana dia tidak marah....
Hari-hari berlalu dan si ibu itu akhirnya memberitahu sang kakek bijak bahwa semua paku telah tercabut olehnya...
"Lalu sang kakek menuntun ibu tersebut ke pagar..……."Hmm....? Kamu telah berhasil dengan baik anakku...,..tapi, lihatlah lubang-lubang bekas paku ini, kayu pagar ini ,tidak akan pernah bisa sama seperti sebelumnya, "
"ketika kamu mengatakan sesuatu dalam kemarahan pada anakmu.….. "
"Kata-katamu meninggalkan bekas seperti lubang ini... di hati anakmu dan orang lain".
"Kamu dapat menusukkan pisau pada seseorang, lalu mencabut pisau itu... tetapi tidak peduli beberapa kali kamu minta maaf.... Luka itu akan tetap ada.……"
"Dan tahukah kamu bahwa luka karena kata-kata adalah sama buruknya dengan luka fisik bahkan lebih sakit lagi karena terus tersimpan di batin bawah sadar anakmu ...."
Ambilah semenit saja dari waktu kita untuk merenungkan hal ini ...
Silahkan si bagikan/di share kepada siapa saja agar hidup kita dan anak-anak kita jauh lebih baik dan bahagia. tksh.
Sumber : komunitas ayah edy

Sunday, January 11, 2015

ANAK DOMINAN OTAK KANAN YANG BERASAL DARI JEPANG

Komunitas Ayah Edy
INTERMEZO AKHIR PEKAN
ANAK DOMINAN OTAK KANAN YANG BERASAL DARI JEPANG
Tahukah anda apa yang dimaksud dengan anak yg dominan otak kanannya?
Anak dominan otak kanan adalah anak2 yang pada masa kecilnya memiliki ciri2 utama terlambat bicara, menggunakan tangan kidal, lebih suka menggambar atau mengoret-oret buku ketimbang menulis, suka melamun/berkhayal, peka dan perasaannya sangat sensitif, sebagian sangat moody dan emotional, ciri lainnya ada sebagian anak yang sangat INGAT TEMPAT-TEMPAT YANG PERNAH DI KUNJUNGI atau ada yang INGAT DAN HAPAL APA YANG PERNAH DI KETAHUI, DI DENGAR ATAU DI BACANYA.
=======================================================
ciri-ciri selengkapnya anak yg otak kanan lebih dominan bisa di klik :www.ayahkita.blogspot.com
atau
Semakin banyak yang sama/mirip semakin dominan otak kanannya.
========================================================
Berikut ini ada sebuah kisah seorang anak dari Jepang yang bernama Suzuki Kato yang sangat dominan otak kanannya yang sedang bersekolah di salah satu Senior High School di Amerika. Kelebihan yang dimiliki Suzuki Kato, adalah ia sangat hapal luar kepala setiap peristiwa yang berhubungan dengan fakta dan data sejarah.
Berikut petikan kisah Suzuki Kato saat ia sedang berada dalam ruangan kelas pelajaran sejarah
Bu Guru: “, siapa yang terkenal dengan pernyataan pilih ‘Kebebasan atau Kematian’…?”
Suasana kelas hening 1 menit dan tiba-tiba Suzuki Kato mengangkat tangannya:
“Patrick Henry, tahun 1775 di Philadelphia…”
Ibu Guru:”Bagus sekali!! Suzuki !
Dan siapa yang mengatakan ‘Negara ini dan Bangsa ini tidak akan pernah mati’…?”
Suasana hening lagi.
Suzuki angkat tangan lagi: “Abraham Lincoln, tahun 1863 di Washington DC.”
Ibu guru memandang murid-muridnya sambil marah dan merasa malu.
"Hei anak-anak Amerika" teriaknya, “Ada masalah apa dengan kalian semua?"
"Suzuki Kato itu orang Jepang, tetapi lebih tahu sejarah Amerika dari pada kalian semua.”
Semua murid terdiam, tiba-tiba dari belakang ada yang teriak:
“Pergi kamu, Jepang sialan !!”
Ibu Guru: “Hey… siapa yang mengatakan itu?”
Kembali Suzuki langsung mengangkat tangannya:
“Jendral Douglas Mac Arthur, tahun 1942 di Guadalcanal Philipina…”
Suasana kelas semakin riuh dan gaduh, tiba-tiba ada yang teriak: “Suzuki dasar sialan, brengsek!”
Bu Guru: “Hey….siapa lagi itu yang berani mengatakan itu?!”
Suzuki kembali mengangkat tangannya:
“Valentino Rossi di Rio de Janeiro, Brazil, pada Motor Grand Prix tahun 2002…” Saat ia menggunakan motor Suzuki di arena.
Ibu Guru semakin gusar dan berkata: “Sekali lagi kalian berani berbicara kasar seperti itu, akan aku gantung kau di Monas…!!”
Suzuki kembali mengangkat tangannya dan berkata : “Anas Urbaningrum, tahun 2012, pada konferensi pers kasus Hambalang di Indonesia!”
Ibu guru mengelus dada sambil geleng-geleng kepala melihat suasan kelas yang gaduh dan makin tak terkendali sambil berkata:
“Waduuhh… Sungguh Saya prihatin dengan keadaan ini…”
Suzuki segera mengangkat tangannya lagi dan seraya berkata: “SBY presiden Indonesia ke-6!”
Just Intermezo, tidak untuk di perdebatkan, malainkan untuk direnungkan dan dipahami khususnya bagi para orang tua yang memiliki anak dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh anak-anak otak kanan pada umumnya.
Kisah ilustratif ini adalah sebuah gambaran kekuatan memori fotografi yang dimiliki sebagian anak-anak yang dominan otak kanan di Indonesia. Yang oleh kebanyakan sekolah yang berbasis OTAK KIRI dianggap sebagai kelemahan atau anak yang bermasalah yang harus di TERAPI.
Padahal ia sesungguhnya menyimpan potensi KEAJAIBAN yang luar biasa !
sumber ide cerita: fb. cerita lucu penawar stress

Saturday, January 10, 2015

Negeri Tanpa Ayah

Komunitas Ayah Edy

SEBUAH RENUNGAN KHUSUS UNTUK PARA AYAH

NEGERI TANPA AYAH
by : Ust Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)

1| Jika memiliki anak sudah ngaku-ngaku jadi AYAH, maka sama anehnya dengan orang yang punya bola ngaku-ngaku jadi pemain bola

🐣 2| AYAH itu gelar untuk lelaki yg mau dan pandai mengasuh anak bukan sekedar 'membuat' anak

🌗 3| Jika AYAH mau terlibat mengasuh anak bersama ibu, maka separuh permasalahan negeri ini teratasi

4| AYAH yang tugasnya cuma ngasih uang, menyamakan dirinya dengan mesin ATM. Didatangi saat anak butuh saja

5| Akibat hilangnya fungsi tarbiyah dari AYAH, maka banyak AYAH yg tidak tahu kapan anak lelakinya pertama kali mimpi basah

⛅ 6| Sementara anak dituntut sholat shubuh padahal ia dalam keadaan junub. Sholatnya tidak sah. Dimana tanggung jawab AYAH ?

💥 7| Jika ada anak durhaka, tentu ada juga AYAH durhaka. Ini istilah dari umar bin khattab

AYAH durhaka bukan yg bisa dikutuk jadi batu oleh anaknya. Tetapi AYAH yg menuntut anaknya shalih dan shalihah namun tak memberikan hak anak di masa kecilnya

9| AYAH ingin didoakan masuk surga oleh anaknya, tapi tak pernah berdoa untuk anaknya

10| AYAH ingin dimuliakan oleh anaknya tapi tak mau memuliakan anaknya

🌏 11| Negeri ini hampir kehilangan AYAH. Semua pengajar anak di usia dini diisi oleh kaum ibu. Pantaslah negeri kita dicap fatherless country

🏇 12| Padahal keberanian, kemandirian dan ketegasan harus diajarkan di usia dini. Dimana AYAH sang pengajar utama ?

13| Dunia AYAH saat ini hanyalah Kotak. Yakni koran, televisi dan komputer. AYAH malu untuk mengasuh anak apalagi jika masih bayi

14| Banyak anak yg sudah merasa yatim sebelum waktunya sebab AYAH dirasakan tak hadir dalam kehidupannya

15| Semangat quran mengenai pengasuhan justru mengedepankan AYAH sebagai tokoh. Kita kenal Lukman, Ibrahim, Ya'qub, Imron. Mereka adalah contoh AYAH yg peduli

16| Ibnul Qoyyim dalam kitab tuhfatul maudud berkata: Jika terjadi kerusakan pada anak penyebab utamanya adalah AYAH

17| Ingatlah! Seorang anak bernasab kepada AYAHnya bukan ibu. Nasab yg merujuk pada anak menunjukkan kepada siapa Allah meminta pertanggungjawaban kelak

18| Rasulullah yg mulia sejak kecil ditinggal mati oleh AYAHnya. Tapi nilai-nilai keAYAHan tak pernah hilang didapat dari sosok kakek dan pamannya

19| Nabi Ibrahim adalah AYAH yg super sibuk. Jarang pulang. Tapi dia tetap bisa mengasuh anak meski dari jauh. Terbukti 2 anaknya menjadi nabi

20| Generasi sahabat menjadi generasi gemilang karena AYAH amat terlibat dalam mengasuh anak bersama ibu. Mereka digelari umat terbaik.

📚 21| Di dalam quran ternyata terdapat 17 dialog pengasuhan. 14 diantaranya yaitu antara AYAH dan anak. Ternyata AYAH lebih banyak disebut

22| Mari ajak AYAH untuk terlibat dalam pengasuhan baik di rumah, sekolah dan masjid

23| Harus ada sosokp AYAH yg mau jadi guru TK dan TPA. Agar anak kita belajar kisah Umar yg tegas secara benar dan tepat. Bukan ibu yg berkisah tapi AYAH

24| AYAH pengasuh harus hadir di masjid. Agar anak merasa tentram berlama-lama di dalamnya. Bukan was was atau merasa terancam dengan hardikan

25| Jadikan anak terhormat di masjid. Agar ia menjadi generasi masjid. Dan AYAH yang membantunya merasa nyaman di masjid

26| Ibu memang madrasah pertama seorang anak. Dan AYAH yang menjadi kepala sekolahnya

😎 27| AYAH kepala sekolah bertugas menentukan visi pengasuhan bagi anak sekaligus mengevaluasinya. Selain juga membuat nyaman suasana sekolah yakni ibunya

28| Jika AYAH hanya mengurusi TV rusak, keran hilang, genteng bocor di dalam rumah, ini bukan AYAH 'kepala sekolah' tapi AYAH 'penjaga sekolah'

29| Ibarat burung yang punya dua sayap. Anak membutuhkan kedua-duanya untuk terbang tinggi ke angkasa. Kedua sayap itu adalah AYAH dan ibunya

30| Ibu mengasah kepekaan rasa, AYAH memberi makna terhadap logika. Kedua-duanya dibutuhkan oleh anak

31| Jika ibu tak ada, anak jadi kering cinta. Jika AYAH tak ada, anak tak punya kecerdasan logika

32| AYAH mengajarkan anak menjadi pemimpin yg tegas. Ibu membimbingnya menjadi pemimpin yg peduli. Tegas dan peduli itu sikap utama

33| Hak anak adalah mendapatkan pengasuh yg lengkap. AYAH terlibat, ibu apalagi

34| Mari penuhi hak anak untuk melibatkan AYAH dalam pengasuhan. Semoga negeri ini tak lagi kehilangan AYAH

35| Silahkan share jika berkenan agar makin banyak AYAH yang peduli dengan urusan pengasuhan.

Shared from a friend

Menghapus Windows Credentials

Laptop kita terhubung ke server menggunakan user password dan supaya user password itu lepas dari server. Kadang kala setelah kita isi user ...