PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 44/PJ/2010
TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 44/PJ/2010
TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Lampiran :
Kasus :
Penentuan DPP dan PPN terhadap Jasa Pengusaha Jasa Biro Perjalana dst
PETUNJUK PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PKP TERTENTU
Baca
Peraturan PMK 74
tata cara pengisian lihat di PER 44 2010 (lampiran)
No comments:
Post a Comment