Friday, March 20, 2015

alamat Pembeli pada faktur pajak masukan tidak lengkap @SPPKP

Alamat Faktur Pajak yang tidak lengkap  beresiko rendah, lihat PPN nomor 42 2009 pasal 13.5.a. walaupun dalam pasal tersebut hanya tertulis alamat, sebaiknya alamat pada faktur pajak ditulis sama dengan SPPKP

No comments:

Post a Comment

Catatan Belajar Menghitung Subneting

Contoh Penghitungan: Subnetting 192.168.1.1/24 24 = prefix (menunjukkan jumlah ip yang dapat digunakan) 24 artinya ada 256 ip yang dapat dig...