Friday, March 20, 2015

alamat Pembeli pada faktur pajak masukan tidak lengkap @SPPKP

Alamat Faktur Pajak yang tidak lengkap  beresiko rendah, lihat PPN nomor 42 2009 pasal 13.5.a. walaupun dalam pasal tersebut hanya tertulis alamat, sebaiknya alamat pada faktur pajak ditulis sama dengan SPPKP

No comments:

Post a Comment

Konsultan Pajak dan Pajak Perusahaan

 Istilah “ pajak perusahaan ” dan “ konsultan pajak ” sering muncul dalam konteks perpajakan di Indonesia. Berikut penjelasan masing-masing:...