Friday, September 4, 2015

Membagi post menjadi beberapa halaman atau page break pada wordpress

Membagi post pada wordpress menjadi beberapa halaman dapat dilakukan dengan cara menekan kombinasi keyboard SHIFT + ALT + P, maka secara otomatis post akan terbagi dan pada tampilan wordpress akan mebentuk nomor halaman.

Caranya :
1. tekan enter pada paragraf yang akan dibagi, kemudian tekan SHIFT + ALT + P maka akan muncul garis putus-putus tanda bahwa ada PAGE BREAK
2. jika ingin membuat page break lagi , tentukan paragraf yang akan di bagi kemudian ulangi cara pertama
3. SAVE
4. lihat hasilnya.
5. jika anda berhasil maka akan menunjukkan beberapa nomor halaman sesuai dengan berapa banyak kita membuat pagebreak.

Terimakasih

Wednesday, September 2, 2015

Supaya Email tidak hilang dari Mail Server

Ketika kita menggunakan Email Client (Ootlook, MozillaThunderbird dsb) untuk menarik data email yang berada di mail server maka perlu kita
1. Apakah email yang berada di server akan kita hapus semua, atau ingin memindahkan email di lokal komputer saja. Jika iya maka kita dapat memilih / mencentang Leave a copy messages on the server.
2. Apabila kita ingin data di server tidak terhapus maka jangan pilih/kosongkan pilihan pada Leave a copy messages on the server.  

Apa Perbedaan POP3 dan IMAP


KLIKHOST.COM 

Perbedaan Protokol Email : POP3 vs IMAP

 By Purba Kuncara
Seringkali kita dengar istilah POP3, IMAP dan SMTP di dunia email. Supaya Anda tahu pengertian dan perbedaannya, mari simak pembahasan kami berikut ini :
POP3 (Post Office Protocol version 3) adalah protokol email yang digunakan untuk mengambil email dari server. Protokol POP3  ditujukan agar ada yang menampung email untuk sementara sampai email tersebut diambil oleh penerimanya di komputernya.
IMAP (Internet Message Access Protocol) adalah protokol standar untuk mengakses atau mengambil email dari server. IMAP memungkinkan pengguna memilih pesan email yang akan diambil, membuat folder di server, mencari pesan email tertentu, maupun menghapus pesan email yang ada. Jelas ini jauh lebih baik daripada POP (Post Office Protocol) yang hanya memperbolehkan kita mengambil/download semua pesan yang ada tanpa kecuali. Dengan IMAP terjadi komunikasi dua arah, sehingga terjadi sinkronisasi data. Berbeda dengan POP yang hanya satu arah, yaitu download saja dari email server ke komputer.
SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) merupakan salah satu protokol email yang umum digunakan untuk pengiriman email di Internet. Protokol ini dipergunakan untuk mengirimkan data dari komputer pengirim ke server email penerima.
Email Client adalah software/aplikasi yang digunakan untuk membuka maupun mengirim email, baik di PC maupun gadget, seperti : mozilla thunderbird, microsoft outlook dll.

Sedikitnya ada 6 perbedaan yang mencolok antara POP3 dan IMAP.
POP3
1. Email harus didownload terlebih dahulu sebelum ditampilkan sehingga memiliki beberapa kelemahan seperti : Anda harus mendownload lagi dari awal secara berulang – ulang jika menggunakan komputer yang berbeda.
2. Email yang sudah didownload ke komputer akan terhapus dari server tergantung dari setting Email client. Jika hal ini terjadi, maka saat Anda menggunakan komputer lainnya, Anda tidak bisa lagi membaca semua email anda secara penuh.
3. Semua email dan file attachment akan terdownload secara menyeluruh saat melakukan cek email dari email client.
4. Outgoing Email hanya akan tersimpan secara lokal di komputer (email client).
5. Anda hanya bisa mengatur email di komputer lokal saja. Saat anda menghapus sebuah email, maka hanya email di komputer Anda saja yang terhapus, sedangkan di email server tetap ada dan harus anda hapus secara manual.
6. Butuh waktu yang lama untuk reload email dari email server ke komputer Anda.
IMAP
1. Email masih tersimpan di server email sehingga tidak perlu mendownload semua email dari awal jika diakses menggunakan komputer lain. Perubahan yang dilakukan di komputer  satu akan berdampak pada email server dan komputer yang lain tentunya.
2. Sangat mudah dalam mengidentifikasi Email yang belum terbaca.
3. Pesan yang didownload hanya pesan yang anda akses saat itu untuk ditampilkan di komputer remote. Lebih praktis, cepat dan hemat waktu.
4. Outgoing Email bisa tersimpan secara realtime di email server dan bisa diakses oleh komputer manapun yang menggunakan IMAP.
Baca selengkapnya di http://klikhost.com/perbedaan-protokol-email-pop3-vs-imap/

Wednesday, August 5, 2015

AKHIRNYA JOE PUN BERTEMU DENGAN AYAH EDY....

FACEBOOK | KOMUNITAS AYAH EDY |
Namaku Joe. Hanya Joe.
Sebenarnya nama yang tertera di surat lahirku cukup panjang, tapi sulit bagiku untuk menulis rangkaian huruf demi huruf itu membentuk namaku. Jadi, aku mengatakan pada semua orang, namaku hanya tiga huruf J-O-E.
Ketika kecil, aku didaftarkan di sebuah sekolah terkenal di kota kelahiranku. Sekolah ini terkenal dengan murid-muridnya yang mempunyai tulisan halus kasar yang bagus sekali, bahkan sejak mereka di bangku Taman Kanak-Kanak.
Aku selalu memakai tangan kiri untuk melakukan semua kegiatan, termasuk belajar menulis. Entah kenapa, tangan kananku tidak sekuat tangan kiriku, orang-orang menyebutku kidal.
Guru-guruku di TK selalu memaksaku menulis memakai tangan kanan, bahkan mereka pernah memukul jari-jariku dengan penggaris panjang ketika aku memakai tangan kiri untuk belajar menulis, tapi aku tidak bisa. Mereka baru berhenti memarahiku ketika papa datang ke sekolah dan meminta mereka membiarkanku memakai tangan kiri.
Papa berpendapat, tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Ibu guru berusaha memegang tanganku untuk mengajarkanku menulis indah, tapi hasilnya tidak indah. Setelah sekian lama, akhirnya Ibu guru menyerah, dan membiarkanku dengan tulisan cakar ayamku.
Saat memasuki bangku SD, mimpi burukku bermula. Kami diharuskan mencatat dalam kalimat panjang-panjang. Aku mencatat dengan pelan sekali, aku membaca tulisan di papan tulis dengan susah payah, aku tidak mengerti apa arti rangkaian huruf-huruf itu. Huruf-huruf itu seakan-akan berterbangan di otakku, menari-nari dan bernyanyi diiringi irama ceria, tra-la-la tri-l-li... Sungguh mengasyikkan! grin emotikon
Kadang kala aku tenggelam dalam imajinasiku, membayangkan pensilku sebagai baling-baling bambu Doraemon, aku terbang melintasi awan-awan yang berbentuk seperti huruf-huruf dan angka-angka di papan tulis. Hahaha… Tapi kadang-kadang juga, tiba-tiba aku teringat wajah Ibu guru yang sedang marah, aku berusaha memindahkan bentuk huruf-huruf di papan tulis ke buku catatanku, tapi yah.. dari 10 kalimat yang harus kucatat, paling bisa aku hanya berhasil memindahkan 3 atau 4 kalimat, itupun dengan susah payah.
Hampir setiap hari Ibu Guru selalu menulis kata-kata ‘malas, suka melamun, nakal, tidak mau mencatat’ dan banyak kata-kata lainnya di buku jurnalku. Aku sedih sekali, aku merasa aku sudah berusaha keras. Ditambah lagi, aku tahu, jika nanti di rumah, sepulangnya mama dari kantor dan memeriksa tas sekolahku, beliau akan marah besar dan menghukumku jika beliau membaca pesan-pesan yang ditulis Ibu guru. :((
Sebenarnya aku kasihan juga pada mama. Mama setiap hari harus menelepon ke teman-teman sekelasku untuk mencatat pelajaran hari itu, sekaligus mencatat soal-soal PR yang diberikan Ibu guru, yang harus dikumpulkan besok. Mama tidak mau aku dihukum Ibu guru. Soal-soal matematika itu tidak sulit bagiku, aku bisa mengerjakannya dengan mudah. Tapi jangan suruh aku menulis indah, aku benci! Aku benci karena aku tahu, aku pasti mendapatkan stempel jempol mengarah kebawah besok, dengan warna tinta merah pula! Membuat aku merasa murid paling bodoh di kelas!
Hari-hari sekolah bagaikan mimpi terburukku. Di sekolah Ibu guru selalu berteriak padaku, mengganggu ketika aku asyik melamun yang indah-indah. Di rumah, mama selalu kelihatan stress dan emosi ketika melihat buku-buku catatanku. Aku tidak mengerti, mengapa aku harus menulis jawaban ‘biru’ untuk warna langit, sedangkan aku tahu, kadang-kadang langit kelihatan berwarna putih, merah jingga yang indah sekali atau bahkan hitam gelap ketika mau hujan.
Aku juga tidak mengerti, mengapa Ibu guru marah ketika aku merangkak di kolong meja untuk mengambil penghapus temanku yang jatuh atau ketika aku asyik mengamati burung kecil yang hinggap di jendela kelas, dekat tempat dudukku. Ibu guru tidak tahu ya, betapa aku berjuang menahan kelopak mataku yang hampir selalu tertutup di kelas yang membosankan ini.
Suatu hari, entah keajaiban apa yang terjadi. Mama manis sekali kepadaku, selalu tersenyum sepanjang hari. Hari itu tidak ada bentakan sama sekali, tidak ada kerutan di kening dan wajah muram ketika menemaniku membuat PR.
Bahkan mama tidak marah pada koko ku, walaupun dia mendapat nilai 5 di ujian bahasa Mandarinnya. Sejak hari itu, dunia seakan penuh warna, mama jarang sekali marah-marah lagi. Mama berkata, “Tidak ada yang salah dengan dirimu, anakku. Sekolahmulah yang tidak cocok untuk kamu. Maafkan mama, selama ini mama mengira kamu tidak mau berusaha untuk berubah, mama salah.”
Mama membawa aku jalan-jalan ke banyak sekolah di kota kami. Bertanya banyak sekali pada guru-guru disana. Memperhatikan bagaimana cara guru-guru itu berbicara padaku. Kadang-kadang aku merasa sedikit kasihan melihat guru-guru itu kebingungan menjawab pertanyaan mamaku yang cerewet, hahaha… Maaf, mama! ( Mama bilang aku harus jadi anak yang jujur kan? :p)
Aku pindah ke sekolah yang bagus. Teman-teman sekelasku tidak sebanyak teman di sekolahku yang lama. Tapi mereka baik, mereka tidak pernah mengatakan aku bodoh, pemalas atau aneh. Guru-guruku malah selalu memujiku, mengatakan aku anak yang pintar, sangat kreatif, dan punya banyak ide cemerlang.
Ibu guru tidak perduli dengan tulisanku yang seperti cakar ayam, membenarkan jawabanku meskipun kadang-kadang aku terbalik menuliskan angka 3 menjadi E, b menjadi d. Guru Sains ku menuliskan opini ‘Joe is so good at science. He will become master of science if he read a lot of science books.’ di laporan bulananku.
Kawan, tahu ga? Aku merasa menjadi anak pintar disini, aku dengan penuh semangat ikut Olimpiade Sains tingkat nasional, aku mempelajari banyak sekali komik-komik sains, aku melakukan banyak eksperimen fisika, capek tapi senang! Aku lolos sampai tingkat semi final lho! Hahaha… senang sekali.
Aku ingin menjadi seorang penemu kelak, kalau aku sudah besar. Aku ingin menemukan ‘Pintu Ajaib’, agar orang-orang bisa pergi ke tempat lain dalam sekejap, tidak usah naik mobil dan terkena macet lagi.
Jalan-jalan bisa diubah jadi taman bunga atau taman hiburan anak-anak, seperti Disneyland gitu lho. Atau jadi water park yang asyik, atau lapangan sepak bola. Pasti menyenangkan! Akan kujual penemuanku ini ke seluruh dunia, aku pasti jadi kayaaa sekali. Aku mau bangun sekolah-sekolah yang bagus, ga usah bayar! Biar aku yang bayarin uang sekolahnya! grin emotikon
Eh, akhirnya aku tahu, apa yang terjadi!
Aku mendengarkan ketika mama berbicara dengan penuh semangat kepada sahabatnya, sesuatu tentang ‘anak dominan otak kanan’, buku-buku, dan satu nama ‘Ayah Edy’. Siapa itu?
Banyak temanku yang bernama Edy, banyak juga teman papaku yang bernama Edy. Yang mana ya? Entahlah, kurasa kapan-kapan saja aku baru mencari tahu, yang mana Ayah Edy yang dimaksud.
Yang kutahu, beliau telah berhasil mengubah mama. Mama yang sebelumnya keras, selalu menginginkan kami mendapatkan nilai yang bagus di sekolah, pelit pujian dan sering marah-marah, benar-benar berubah menjadi seorang malaikat.
Jika suatu hari nanti, aku bisa bertemu Ayah Edy sahabat mama itu, aku pasti akan memeluknya dan berbisik, “Terima kasih, Ayah. Ayah mengubah duniaku!”
Based on a true story
June'12
Mama Joe (9thn)
Cen Mei Ling

TANDA-TANDA KEMUNDURAN SEBUAH BANGSA

FACEBOOK | KOMUNITAS AYAH EDY | 5 AGUSTUS 2015
Jika kita peduli pada nasib anak kita, maka bacalah dengan sabar dan seksama sampai akhir artikel ini.
Suatu ketika di bulan Juli tahun 90-an, di negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat tengah berlangsung sebuah konfrensi besar pendidikan, dihadiri oleh sebagian besar kalangan pendidikan, mulai dari pengamat, praktisi, pakar hingga penentu kebijakan dibidang pendidikan.
Tema yang diambil. kali itu adalah mengenai “Evaluasi Sistem Pendidikan dalam Menghasilkan Generasi Unggul”
Tema ini sengaja diangkat, karena ternyata berdasarkan penelitian, selama 60 terakhir sistem pendidikan lebih banyak menghasilkan generasi yang gagal dan bahkan cenderung bermasah ketimbang yang unggul
Banyak sekali tokoh-tokoh yang diminta bicara menyampaikan pikiran, pandangan juga hasil penelitian mereka.
Dari semua pembicara, ada salah seorang yang pemaparannya begitu dahsyat, tajam dan mengena, hingga mendapatkan simpati dan dukungan yang luar biasa dari hampir semua peserta konferensi tersebut.
Tepuk tangan yang riuh serta dukungan antusiasme terus mengalir hingga sang pembicara ini turun. Apa saja yang di paparkan oleh si pembicara ini...? marilah kita simak cuplikan utama dari pemaparannya;
“Saudara-saudaraku tercinta sebangsa dan setanah air, saya sungguh prihatin melihat perkembangan generasi kita dari tahun ke tahun, sehingga saya begitu tertantang untuk membuat suatu pengamatan untuk mengetahui akar pemasalahannya.”
“Lebih dari 30 tahun saya melakukan pengamatan terhadap para pelajar dan para lulusan sekolah di tiap jenjang mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. dan ternyata dari tahun-ke tahun menunjukkan suatu peningkatan grafik jumlah anak-anak yang bermasalah ketimbang anak-anak yang berhasil.”
Salah satu yang membuat saya menangis adalah ketika saya mengunjungi beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang ada di beberapa negara bagian; yang dulu pada tahun 60an mayoritas di huni oleh orang-orang yang berusia antara 40-60an, namun apa yang terjadi pada tahun 90, penjara-penjara kita penuh di isi oleh anak remaja antara usia 14 s/d 25 tahun. Jumlah peningkatan yang drastis juga terjadi pada penjara anak dan remaja.
Fenomena apakah gerangan yang sedang terjadi di negara kita......? Akan jadi apakah kelak negara ini jika kita semua tidak mengambil peduli dan merasa bertanggung jawab...?
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air....., Dari pengamatan panjang yang saya lakukan akhirnya saya mengetahui bahwa sumber dari semua masalah ini ada pada Harmonisasi hubungan Keluarga dan Sistem Pendidikan kita.
Sebagian besar anak-anak yang bermasalah ternyata juga memiliki orang tua yang bermasalah atau keluarga yang berantakan dan yang memperparah ini semua adalah bahwa Lembaga yang kita agung-agungkan selama ini, yang kita sebut sekolah ternyata sama sekali tidak mampu menjadi jalan keluar bagi anak-anak yang mengalami permasalahan di rumah.
Sekolah yang mestinya bertanggung jawab pada pendidikan anak (kerena mengklaim sebagai lembaga pendidikan) ternyata sama sekali tidak melakukan proses pendidikan, melainkan hanya menjadi lembaga yang memaksa anak untuk mengikuti kurikulum yang kaku dan sudah ketinggalan zaman. Guru-guru yang diharapkan menjadi pengganti orang tua yang bermasalah tapi ternyata tidaklah lebih baik dari pada orang tua si anak yang bermasalah tadi. Guru lebih suka memberikan pelajaran dari pada mendidik dan melakukan pendekatan psikologis untuk bisa membantu memecahkan masalah anak-anak muridnya. Guru-guru juga lebih suka saling melempar tanggungjawab ketimbang merasa ikut bertanggung jawab sebagai seorang pendidik.
Dan yang sungguh menyakitkan adalah ternyata Pemerintah kita khusunya yang bertanggung jawab pada bidang pendidikan hanya mementingkan masalah nilai, angka-angka dan Ujian-Ujian Tulis. Pemerintah seolah menutup mata terhadap menurunya prilaku moral, rusaknya anak-anak sekolah dan meningkatnya prilaku kekerasan di kalangan remaja.
Ukuran keberhasilan pendidikan lebih diletakkan pada menjawab soal-soal ujian dan target-target perolehan nilai, bukan pada Indikator Moral dan Pengembangan Karakter Anak. Sehingga pada akhirnya kita mendapati banyaknya anak-anak yang mendapat nilai tinggi namun moralnya justru begitu rendah.
Inilah saya pikir yang menjadi biangkeladi dari permasalahan meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi penghuni penjara di hampir seluruh negara bagian di negara kita.
Saya melihat bahwa sesunguhnya jauh lebih penting mengajarakan anak kita Nilai Kejujuran dari pada Nilai matematika, Fisika dan sejinisnya, yang pada umumnya telah membuat anak kita stress dan mulai membeci sekolahnya. Sungguh jauh lebih penting mengajarkan pada mereka tentang kerjasama dan saling tolong menolong ketimbang persaingan merebut posisi juara di kelas. Sekolah kita hanya mampu membuat 3 anak sebagai juara ketimbang membuat mereka semua menjadi juara. Sekolah kita memang tanpa sadar telah dirancang untuk mencetak anak yang gagal jauh lebih banyak dari yang berhasil. Sekolah kita juga telah dirancang untuk lebih banyak memberi lebel anak yang bermasalah ketimbang memberi lebel anak yang berpotensi unggul di bidangnya.
Lihatlah fakta di lapangan, betapa banyaknya anak-anak yang dinyatakan oleh sekolah sebagai anak lambat belajar, tidak bisa berkonsentrasi, Diseleksia, Hiperaktif dsb. Hingga ada seorang pengamat pendidikan yang pernah menyindir "sesungguhnya anaknya yang hiperaktif atau sekolahnya yang "Hiper Pasif". Bayangkan anak-anak kita telah di paksa untuk duduk di kursi yang keras selama berjam-jam dari pagi hingga petang, tanpa adanya pergerakan sedikitpun. Yang sesungguhnya tidak hanya membahayakan mental mereka bahkan juga fisik mereka. Berapa banyak anak-anak kita yang katanya termasuk golongan anak-anak pandai harus menderita "bungkuk" di usia mereka yang masih relatif muda karena proses belajar yang hiper pasif ini.
Saya pikir sudah saatnya kita sadar akan hal ini semua. Saudara-saudaraku tercinta, sungguh berdasarkan penelitian yang saya lakukan telah menunjukkan bahwa jauh lebih penting mengajari anak kita tentang moral, attitude, dan Character Building dari pada hanya mementingkan nilai-nilai yang tinggi. Karena kehidupan lebih mengharapkan orang-orang yang bermoral dan berkarakter untuk membangun tatanan kehidupan yang jauh lebih baik. Orang-orang yang mencintai sesama, menolong sesama dan menjaga kelestarian lingkungan tempat mereka hidup.
Berdasarkan penelitian saya terhadap sejarah bangsa-bangsa yang mengalami kemunduran atau kehancuran, saya telah menemukan ciri-ciri yang sangat jelas untuk bisa kita jadi kan Indikator dan petunjuk bagi kita apakah negara kita juga sedang menuju ke titik kemajuan atau justru ke hancuran.
Paling tidak saya telah menemukan ada 10 tanda-tanda dari suatu bangsa yang akan mengalami kemunduran dan bahkan kehancuran; dan jika ternyata ke sepuluh tanda ini muncul di negara kita maka sudah saatnyalah kita untuk melakukan perubahan besar-besaran terhadap sistem pendidikan bagi anak-anak kita.
Mari kita teliti bersama kesepuluh tanda-tanda tersebut, apakah telah muncul dinegara kita;
1. Peningkatnya prilaku kekerasan dan merusak dikalangan remaja, Pelajar
2. Penggunaan kata atau bahasa yang cenderung memburuk (seperti ejekan, Makian, celaan, bhs slank dll)
3. Pengaruh Teman Jauh lebih kuat dari pada orang tua dan guru.
4. Meningkatnya prilaku penyalahgunaan sex, merokok dan obat-obat telarang dikalangan pelajar dan remaja.
5. Merosotnya prilaku moral dan meningkatnya egoisme pribadi/mementingkan dirisendiri.
6. Menurunya rasa bangga, cinta bangsa dan tanah air (Patriotisme).
7. Rendahnya rasa hormat pada orang lain, orang tua dan guru.
8. Meningkatnya prilaku merusah kepentingan Publik.
9. Ketidak Jujuran terjadi dimana-mana
10. Berkembangnya rasa saling curiga, membenci dan memusuhi diantara sesama warga negara (kekerasan SARA)
Bagaimana kesimpulan kita....? Apakah kita melihat ke 10 tanda tersebut telah muncul di negeri tercinta kita ini...? atau mungkin malah sudah muncul pada anak-anak kita tercinta dirumah...?
Saudaraku...., dengan melihat fakta dan kenyataan yang ada, wahai para pendidik dan pengambil kebijakan di bidang pendidikan serta segenap kita semua; Apakah kita masih akan mementingkankan angka-angka sebagai Indikator kesuksesan Pendidikan di sekolah-sekolah..?
Semoga logika dan nurani kita masih mampu bicara untuk mendobrak sistem pendidikan yang selama ini terbukti telah menghasilkan lebih banyak kegagalan bagi anak-anak tercinta.
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air...., Jika kita tidak juga mau bertindak...., maka saya tidak tahu berapa banyak lagi penjara-penjara yang harus kita bangun bagi anak-anak kita tercinta, yang semestinya ini semua bisa kita cegah dari sekarang..!
Thomas Lickona.
Saudara-saudaraku sebangsa-dan setanah air di Indonesia....., Mari kita renungkan cerita ini.
Lebih dari18 Tahun yang lalu mereka sudah menyadari kesalahan besar yang terjadi pada sistem pendidikan di negaranya, lalu bagaimana dengan sistem pendidikan kita di Indonesia....?
Kejadian kekerasan Genk pelajar putri di Salatiga dan Kalimantan mestinya menjadi cambuk keras buat kita para pendidik dan penentu kebijakan pendidikan di Tanah Air, untuk berani mengambil langkah besar dalam mengevaluasi dan membenahi kembali Sistem Pendidikan yang telah mendidik mereka.
Akankah peristiwa tragis yang terjadi di Amerika akan kita biarkan untuk terjadi lagi pada anak-anak kita di Indonesia..?
BERSAMA-SAMA.., MARI KITA BANGUN INDONESIA YANG KUAT MELALUI ANAK-ANAK KITA TERCINTA !
ayah edy
Pendiri Gerakan Indonesian Strong from Home
Praktisi Parenting
Pendiri dan Pengelola Komunitas Parenting terbesar di Indonesia.
Pimpinan sekolah MAHA KARYA GANGGA
www.ayahkita.com

FENOMENA ANAK OTAK KANAN YANG DIANGGAP MITOS?

FECEBOOK | KOMUNTAS AYAH EDY | 5 AGUSTUS 2015
Menganggapi komentar yang tiada habisnya yang menganggap anak yang dominan otak kanan sebagai MITOS dengan sumber dari situs2 yang ada di Internet.
Inilah jawaban singkat kami melalui tulisan:
Untuk membuktikannya tdak perlu diskusi panjang dan tidak perlu menggunakan hal yang sulit di pahami.
Sederhana sahabatku, lihatlah tangan kita saat minum apakah kita merasa lebih enak/nyaman menggunakan tangan kiri atau kanan ?
Jika kita lebih nyaman dengan tangan kiri itu artinya diantara tangan kita ada yang lebih dominan bukan? karena jika tangan kita tidak ada yang lebih dominan maka kita akan memegag gelas dengan dua tangan atau dengan salah satu tangan kita secara bergantian, dan ketahuilah ketika kita tangan kiri itu di kendalikan oleh otak bagian kanan (dan itu bukti yg paling sederhana bahwa otak kita itu ada yang lebih dominan dalam memulai satu gerakan saja)
Dan sebaliknya jika kita lebih nyaman minum dengan tangan kanan itu artinya secara alamiah kita otak kita yang lebih dominan adalah otak belahan kiri. Nah jika kita minum dengan memegang gelas dengan kedua tanga kita dan kita nyaman, berarti reaksi kedua belahan otak kita seimbang.
Namun dalam perjalanan pola asuh budaya Indonesia, biasanya anak2 yang semasa kecilnya lebih dominn menggunakan tangan kiri akan dilarang dengan alasan tidak sopan, hingga akhirnya ia keluar dari kecendrunan alamiahnya, sistem sekolah juga melarang anak mengambar dan memaksanya menulis, dan apa bila ini terjadi secara jangka panjang maka potensi emas bawaan lahirnya akan cenderung melemah, efek lannya adalah anak tersebut sering kali mengalami kebingungan atau biasa di sebut (Confusing Brain Dominan)
Begitu pula di sekolah yang menggunakan sistem belajar dan penilaian berbasis Calistung dan Test Tulis (otak kiri) Anak2 yang cenderung sejak kecil tangannya Kidal atau lebih dominan otak kanannya akan mengalami kesulitan mengikuti pelajaran dan ujian yang berbasis otak kiri.
Tambahan lagi bahwa berbagai macam test tentang dominasi otak seperti misalnya melalui sidik jari atau golongan darah itulah yang membuat masyarat bingun, karena hasilnya tidak tepat benar, untuk mengetahuinya tidak perlu melalui tes cukuplah dengan mengenali tanda-tanda atau ciri-ciri keseharian anak kita maka kita akan bisa menilai langsng kecenderungan reaksi dominan otak anak kita, apakah lebih cenderung ke kanan, sangat kanan, atau kiri dan seimbang.
Memang benar bahwa dalam beraksi dan berpikir otak kita bekerjasama, ingat bekerjasama bukan bersamaan. Diantara otak kita ada yang lebih dominan, Semisal saja dalam memilih sebuah barang; Orang yang dominan Kanan akan cenderung memilih/membeli barang berdasarkan SELERA atau Taste hatinya cocok dan bukan karena pertimbangan Harga (Yang pending saya suka, gak papa mahal) Namun jika kita memilih barang selalu pertimbangannya adalah Harga itu kemungkinan besar yang mengambil keputusan lebih dominan adalah otak kiri kita. Meskipun budget pas-pasan orang yang dominan otak kanan, akan tetap memilih seleranya dan menabung untuk bisa mendapatkan barang yang cocok dengan hatinya tsb, tapi jika orang yang dominan otak kiri ia kan menunggu sampai barang itu di diskon.
Banyak hal sehari-hari yang tidak kita sadari telah menunjukkan mana reaksi yang lebih dominan dari otak kita namun sayangnya tidak banyak dari kita yang menyadari dan paham benar tentang fenomen ini. Dan bahkan yang menaring malah ada yang tidak peka terhadap fenomena ini dan mengatakan ini adalah Mitos. Padahal jika kita bisa mengenali betul kekuatan otak kita, maka setiap orang aka bisa menjadi terbak dibidangnya masing-masing sesuai kekuatan otak yang sudah di anugrahkan Tuhan padanya.
Semoga penjelasan sederhana ini bisa menjadi bukti yang sangat sederhana dan mudah dimengerti. Dan jika masih ingin tetap percaya ini adalah mitos ya itu pilihan kita, tak ada yang perlu diperdebatkan.
Rasa terimakasih dari ratusan orang tua yang anaknya merasa tertolong setelah mendapatan bimbingan mengelola anaknya yang dominan otak kanan yang sebelumnya dianggap anak bermasalah disekolah hingga mereka kembali menjadi anak-anak hebat itu sudah lebih dari cukup bagi saya untuk terus membangun sekolahnya seperti yang dilakukan oleh Professor Makoto Shicida dengan Sekolah Otak Kanannya, dan Sosaku Kobayashi dengan sekolah yang memahami semua perbedaa anak.
Silahkan baca kisah Joe anak yang lebih dominan otak kanannya :
Silahka baca kisah Nia; yang gagal di sekolah kini menjadi Director of Choreography di Los Angeles di usia 19 tahun.
Dan bayak lagi silahkan cari kisah2nya di www.ayahkita.com
Bacalah semua link yang diberikan jika memang kita tertarik mendalami anak dominan otak kanan dan bisa menolong mereka menjadi anak yang luar biasa !
ini ciri-ciri yang kita bisa jadikan panduan untuk menilai apakah anak kita lebih dominan otaknya Kiri atau Kanan.

Friday, July 31, 2015

DMZ Demilitarized Zone

DMZ (Demilitarized Zone) menetapkan sebuah ip dari komputer tertentu untuk dijadikan server atau menurut http://www.infokomputer.com/2010/05/berita/tp-link-tl-wr741nd/ DMZ adalah fasilitas untuk mengisolasi satu komputer (biasnya menjalankan layanan publik seperti server web , atau server ftp). Dengan DMZ sebuah server dapat diakses langsung dari internet dengan lokasi yang tetatp terpisah dari jaringan komputer client. 

MAC binding pada TP LINK TL-WR841N

MAC Binding berguna menentukan alamat IP secara tetap, sehingga laptop yang terhubung ke router tidak berubah-ubah alamat IPnya.
ARP list berguna untuk masuk secara otomatis.

Monday, March 23, 2015

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru


Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    15.000,00
Premi Jaminan Kematian9.000,00
Penghasilan bruto3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00151.200,00
2. Iuran Pensiun50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua60.000,00
261.200,00
Penghasilan neto sebulan2.762.800,00
Penghasilan neto setahun
12x2.762.800,0033.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri24.300.000,00
- tambahan WP kawin2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun6.828.600,00
Pembulatan6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 1228.452,00
Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

PPh - Pajak Penghasilan Pasal 26




SUMBER : PAJAK.GO.ID

Kamis, 28 Juni 2012 - 12:59

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
Pemotong PPh Pasal 26
  1. Badan Pemerintah;
  2. Subjek Pajak dalam negeri;
  3. Penyelenggara Kegiatan;
  4. BUT;
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
  1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
    1. dividen;
    2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
    3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    5. hadiah dan penghargaan
    6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
    7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
    8. Keuntungan karena pembebasan utang.
  2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
    1. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
    2. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
  3. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
  4. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
  5. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
  1. PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
  2. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
    1. lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
    2. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
  3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2009.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pengecualian
  1. BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
    1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
    2. dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
    3. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
  2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PPh - Pajak Penghasilan Pasal 23



SUMBER : PAJAK.GO.ID

Rabu, 27 Juni 2012 - 11:25

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  1. 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa Aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. Jasa maklon
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa katering atau tata boga.
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
    Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
    1. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    2. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Friday, March 20, 2015

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 44/PJ/2010

TENTANG

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Lampiran :
Kasus : 
Penentuan DPP dan PPN terhadap Jasa Pengusaha Jasa Biro Perjalana dst 
PETUNJUK PENGISIAN SPT MASA PPN  BAGI PKP TERTENTU
Baca 
Peraturan PMK 74
tata cara pengisian lihat di PER 44 2010 (lampiran)

alamat Pembeli pada faktur pajak masukan tidak lengkap @SPPKP

Alamat Faktur Pajak yang tidak lengkap  beresiko rendah, lihat PPN nomor 42 2009 pasal 13.5.a. walaupun dalam pasal tersebut hanya tertulis alamat, sebaiknya alamat pada faktur pajak ditulis sama dengan SPPKP

Faktur Pajak Yang diterbitkan sebelum SPPKP

Sebuah perusahaan melakukan penerbitan faktur pajak sebelum tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SPPKP), bagaimana perlakukannya?

Lihat UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 9 ayat 8.

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk
a. Perolehan BKP dan JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Tentang UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 9 :

Pasal 9

(1)Dihapus.
(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(2a)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang
pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
(2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
(3)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan,
selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak
Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
(4a)Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan
pengembalian pada akhir tahun buku.
(4b)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan
Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
(4c)Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya.
(4d)Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4e)Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena Pajak sebagaimana
 dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak.
(4f)Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya.
(5)Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak
juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang
pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
(6)Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang
 pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk
penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan
 pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6a)Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan
pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha
Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai.
(6b)Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(7)Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran
usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, kecuali Pengusaha Kena Pajak
 sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan
 pengkreditan Pajak Masukan.
(7a)Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
(7b)Ketentuan mengenai peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (7a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi 
pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. dihapus;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  10. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
(9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum
dilakukan pemeriksaan.
(10)Dihapus.
(11)Dihapus.
(12)Dihapus.
(13)Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(14)Dalam hal terjadi penggalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran,
 pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan
 yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah
terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
(sumber : Ortax.org)

Menghapus Windows Credentials

Laptop kita terhubung ke server menggunakan user password dan supaya user password itu lepas dari server. Kadang kala setelah kita isi user ...