Sebagai pelaku bisnis baik itu pelaku usaha besar maupun usaha kecil / UMKM maka seharusnya kita memahami aturan pajak, alasan membayar pajak, dan bagaimana cara membayar pajak supaya usaha kita tidak mengalami kendala perpajakan.
Kepatuhan terhadap hukum pajak wajib hukumnya bagi kita untuk menjalankan bisnis. Kita harus sadar bahwa membayar pajak adalah TINDAKAN MULIA. Kita tidak perlu berbuat untuk tujuan keuangan jahat.
Kita harus mengerahkan upaya kita untuk menerapakan praktik pajak yang baik untuk pembukuan dan perpajakan usaha kita. Karena keberlangsungan usaha kita di masa depan harus menjadi tujuan akhir. Maka Praktik dan manajemen pajak yang tepat harus kita ketahui.
Sebagai pemula atau starup bisnis menghadapi pajak pastinya membingunkan, bukan?
Nah, Google pada aplikasi Google Prime akhir-akhir ini merilis pembelajaran berjudul "Memahami dan Membayar Pajak UMKM di Indonesia". Aplikasi Google Prime dapat kita download di sini http://g.co/primer
Ini adalah poin-poin pembejaran yang akan anda dapatkan di aplikasi itu
1. Apa aturan pajak yang perlu diketahui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia?
2. Mengapa saya harus membayar pajak?
3. Bagaimana cara membayar pajak?
Pemerintah Indonesia telah menurunkan pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari total omset.
Jika Anda memiliki usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, ini akan menjadi tarif pajak baru Anda, dan Anda harus membayar pajak ini setiap bulanya berdasarkan omzet bulanan Anda.
No comments:
Post a Comment