Thursday, April 28, 2016

Investor Daily 28 April 2016

Widya Shobariyah | Investor Daily 28 April 2016

1. Menkeu: TA hanya berlaku sampai akhir 2016 >> Menkeu menyatakan bahwa kebijakan TA tidak boleh berlangsung dalam jangka waktu lama dan tidak masalah jika hanya berlaku 6 bulan saja. Skema repatriasi sudah dipersiapkan melalui SBN, deposito 1 bulan, dan Surat Berharga BUMN, serta usulan OJK yakni reksa dana penyertaan terbatas dan penempatan terbatas modal ventura. Selain itu, usulan BEI dana repatriasi ditempatkan dalam reksa dana (RDPT) yang underying nya infrastruktu dan sektor riil lain agar dapat di lock up selama 5 tahun, lalu repatriasi juga dapat ditempatkan pada produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beagun Aset (KIK-EBA) maupun reksa dana KIK yang underlying nya di investasi portopolio saham atau obligasi serta Dana Investasi Real Estate (DIRE), maupun investasi saham langsung yang dananya akan di lock up oleh Kustodian Sentral Efek Indoneisa (KSEI). BEI siap menerima dana repatriasi, saat ini perbandingan transaksi per bulan terhadap kapitalisasi pasar (velocity) BEI masih sebesar 20% (Thailand 80% dan Tiongkok sudah 600%). Dan kapasitas bursa sebesar 7,5 juta transaksi per hari, namun transaksi yang terjadi saat ini hanya mencapai 300rb per hari, meskipun transaksi tumbuh 10x lipat, BEI masih sanggup. Sementara itu, Presiden memasrahkan nasib RUU TA pada parlemen, apabila tidak disetujui nanti akan disipakan PP.

2. Tarif Taksi Aplikasi berdasarkan kesepakatan >> Angkutan Umum dikenai 30% Pajak kendaraan dan Bea Balik Nama. Permendagri No.12/206 mengatur insentif pengenaan PKB dan BBN-KB sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBN KB yang berlaku umum bagi angkutan umum resmi (berada di bawah naungan badan hukum Indonesia).
3. OECD mengingatkan jika keluar dari EU, kesejahteraan rakyat Inggris akan berkurang. Peringatan serupa disampaikan oleh IMF, G-20 dan Barack Obama menanggapi Brexit (Britain Exit). Dalam beberapa hal, Brexit akan menyebabkan pengenaan pajak terhadap PDB, yang akan menimbulkan biaya ekonomi dan kenaiknannya, dampak ketidakpastian ekonomi, pajak perdagangan yang lebih tinggi, berkurangnya migras ekonomi, dan pengaruhnya pada mata uang poundsterling. 

4. Indonesia Tiongkok sepakat tingkatkan kerja sama hukum >> Kedua negara menyepakati pertukaran informasi intelijen terkait buronan kasus tindak pidana korupsi yang diduga masih berada di beberapa wilayah di Tiongkok, HOngkong dan Makau.

5. Big Data usung revolusi analisa kredit di industri perbankan >> Bank Mandiri memprediksikan dalam 3 tahun mendatang akan terjadi revolusi dalam sistem analisa kredit Indonesia, mengingat adanya big data yang mengintegrasikan data nasabah dari berbagai informasi elektronik. Big data ini berasal dari media social dan informasi elektronik lain yang menganalisa karakteristik/ behavior nasabah. Untuk membangun mesin big data dibutuhkan investasi US$ 10 juta.

6. Pemegang saham menyetujui rencana PT HM Sampoerna untuk stock split atau memecah nilai saham dengan rasio 1.25, diharapkan hal ini akan membuat saham HMSP terjangkau dan menarik minat para investor, terutama ritel. Stock Plit akan meningkatkan jumlah saham yang beredar dari 4,65 miliar saham menjadi 116,3 miliar saham.

7. PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk perusahaan petrokimia terintegrasi dan terbesar di Indonesia membukukan laba bersih sebesar US$ 35,4 juta pada Q-1/2016 atau melonjak tajam 1.164% dibandingkan Q1-1/2015 yang hanya sebesar US$ 2,8 juta. Kinerja yang tergolong kuat ini ditopang oleh kenaikan  pada margin petrokimia dan kapasitas yang lebih besar setelah espansi cracker ethylene.

Bisnis Indonesia 28 April 2016

Adityawarman Sianturi | Bisnis Indonesia 28 April 16
1. Deklarasi Pajak jadi Sekoci
Guna mengamankan APBNP 216 pemerintah tengah menyiapkan alternatif regulasi berupa peraturan pemerintah Deklarasi Pajak apabila RUU Pengampunan Pajak tidak disahkan oleh parlemen. Menurut juru bicara Presiden, Johan Budi, sikap ini diambil untuk antisipasi apabila DPR secara kelembagaan tidak menyetujui RUU Tax Amnesty. Namun mengacu kepada pelaksanaan Tax Amnesty tahun 1968 dan tahun 1984 yang terbilang gagal atau kurang direspon  karena diatur melalui perpres dan dianggap kurang memberi jaminan dengan skenario alternatif tersebut dianggap malah bisa membuat pengusaha mundur. Pada perkembangannya aparat hukum sudah sepakat terkait beleid kerahasian data wajib pajak yang ikut pengampunanan pajak dan payung hukum ini bersifat lex specialis.Selain payung hukum yang bersifat lex specialis, di lain pihak Komisaris Jendral Dwi Pujianto mengingatkan agar adanya pengawasan terhadap pejabat pajak sendiri karena besarnya kewenangan yang diatur dalam RUU. Sejalan dengan itu Direktur Eksekutif CITA (Center for IndonesiaTax Analysis), Yustinus Prastowo sepakat bahwa harus ada sisi pengawasan dan penguatan dari pejabat pajak. 
2. Minyak, Mineral & Logam Membaik
Proyeksi Bank Dunia terhadap harga komoditas dunia mulai membaik untuk sejumlah sektor. Seperti Harga minyak mentah dimana Bank Dunia menaikan perkiraan rerata harga minyak mentah dari US$71 barel menjadi US$ 41 barel. Sentimen harga ini dipengaruhi oleh pengenjotan produksi di Irak dan Nigeria dan penurunan penyedotan dari negara- negara non OPEC. Sementara itu harga logam dan mineral diproyeksi turun 8,2% tahun ini namun proyeksi ini naik dibandingkan proyeksi Januari sebesar 10,2% kenaikan ini menunjukan ekspektasi pertumbuhan permintaan yang lebih kuat dari China sebagai konsumen terbesar di dunia. Rendahnya harga akan menggangu prospek negara - negara maju khususnya yang menikmati booming komoditas. Peneliti dari UI I. Kadek Dian menyatakan kondisi ini akan menekan performa ekspor nasional yang masih didominasi oleh komoditas, menurutnya perlu adanya kebijakan yang tidak business as usual. Pada sisi lain Depresiasi mata uang diyakini takan mampu menjadi stimulus untuk menggenjot ekspor karena dari segi permintaan pun memang masih lesu, terlebih pelemahan mata uang tidak saja terjadi di Indonesia saja.

Kontan 28 April 2016

Fajry Akbar | Headline News Kontan 28 April 2016

1. Presiden Joko Widodo menyiapkan alternatif dari RUU tax amnesty berupa PP Deklarasi paajak jika RUU tax amnesty molor. menurut jokowi, Peraturan pemerintah cukup melindungi pelaksanaan pengampunan pajak. Rencanan ini sepertinya menjadi bagian gertak antara pemerintah dan parlemen, sebab ada fraksi yg ingin presiden melakukan reshuffle lebih dulu yang menjadi syarat agar RUU tax amnesty bisa melaju lebih kencang di DPR. sementara presiden tak mau di tekan atas haknya untuk mengganti para menterinya.menurut, pengamat pajak yustinus prastowo PP deklarasi pajak tidak bisa jadi pegangan pengampunan pajak karena tidak punya tautan atau cantolan UU manapun.

2. Menurut Refly Harun, pengamat hukum tata negara, PP deklarasi tidak tepat. sebab pada prinsip fundamentalnya pengampunan pajak ini harus diatur dalam UU.sehingga ketika ada yg melanggar hukum maka harus dilawan dengan hukum juga dalam hal ini UU. yang paling mendasar adalah ketika pemerintah ingin menerbitkan UU maka harus memiliki cantolan UU-nya sehingga menjadi pertanyaan PP deklarasi pajak akan dikatikan dengan UU apa ? Refly juga menanyakan apakah PP sudah cukup melindungi pelaksanaan pemberian pajak ? mengingat risiko dalam pengampunan pajak ini sangat besar. selain itu, materi UU tidak boleh dibuat di PP. Jika semua RUU digantikan oleh PP maka DPR akan kehilangan fungsinya sebagai legislasi.

3. Ito warsiot (Dirut BEI) menyatakan bahwa kemampuan BEI menyerap dana lebih besar dan stabil dibandingkan perbankan. menurut ito Jika ke perbankan bisa menjadi konsumi tapi jika ke bursa saham akan ke sektor riil. Ito menyarankan agar dana repatriasi ditaruh ke dalam reksadana penyertaan terbatas yang merupakan investasi ke dalam portofolio sektor riil. instrumen ini menarik krn ada kepastian hukum dan return tinggi. Ito mengklaim pasar saham mampu menampun dana repat dari Rp100-300 triliun dalam sebulan atau Rp1000 triliun dalam setahun.
[9:48 AM, 4/28/2016] Fajry Akbar: 4.Insentif diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset turut mendorong realisasi pneimaan negara pada tahun ini. per april 2016, penerimaa dr kebijakan ini sdh mencapai Rp104,91 miliar. dari BUMN sbsar Rp17,63 miliar sdgnkan swasta mencapai RP87.28 miliar.

Tuesday, April 19, 2016

Tempo 18 April 2016

Yuliaty Ang | Headline News Tempo 18 April 2016

Kolom Bisnis
1. Minat Perusahaan Lakukan IPO Minim
Minimnya minat perusahan untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) terutama dikarenakan oleh perekonomian dunia yang masih dan rendahnya harga komoditas. Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sekaligus Kepala Eksekutif Pasar Modal, menjelaskan bahwa perusahan-perusahaan tersebut masih dalam posisi menunggu perbaikan ekonomi global.

Hingga April 2016, tercatat baru 3 perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO), PT Mitra Pemuda Tbk (MRTA), dan PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI). Tahun ini, BEI menargetkan 35 perusahaan melakukan IPO ke publik.

Untuk meningkatkan menarik emiten baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tutur Nurhaida, telah menjalankan berbagai strategi. Di sisi penawaran, OJK sudah menyederhanakan prosedur yang ada. Bahkan, OJK kini menyasar sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masuk bursa. Kendala dari UMKM adalah hanya dari segi kesiapan yang menjadi masalah, karena perusahaan yang go public harus rapi secara administrasi, legal, pajak dan lain sebagainya.

2. Bunga Acuan Berubah, Saham Bank Layak Diburu
Harga saham perbankan turun tajam akibat kebijakan Bank Indonesia, yang mengubah suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 7-day (Reverse) Repo Rate (suku bunga acuan repo tujuh harian) di akhir pekan lalu. BI memindahkan titik acuan kebijakan dari BI Rate, yang berjangka tenor 12 bulan, ke tenor lebih pendek, yakni 7 hari. Saat ini, BI Rate sebesar 6,75 persen, sedangkan BI 7-day Repo Rate sebesar 5,5 persen (setara dengan suku bunga operasi moneter tujuh hari).

Penurunan harga saham perbankan tersebut justru menjadi momentum bagi investor untuk memborong saham bank menurut pengamat dari PT NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada.

3. Masa Moratorium Sawit dan Tambang Masih Dikaji
Pemerintah berniat memberlakukan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin baru pembukaan lahan kelapa sawit dan tambang.

Total lahan sawit yang ada tahun ini sudah mencapai 11 juta hektare, penambahan lahan sudah waktunya dihentikan, karena yang perlu dilakukan adalah meningkatkan produktivitas kebun, khususnya perkebunan sawit rakyat. Menteri Sofyan mencontohkan, produktivitas perkebunan sawit rakyat hanya 2-3 ton per hektare atau setengah dari produktivitas perkebunan milik korporasi yaitu 5-6 ton per hektare. Pemerintah akan mendorong peningkatan produktivitas melalui program penanaman kembali, menyelenggarakan penyuluhan dan pebaikan sarana produksi pertanian.

Sedangkan untuk izin usaha pertambangan (IUP), pemerintah sudah menerbitkan 11 ribu IUP. Sofyan Djalil menyoroti banyaknya perusahaan tambang kecil yang tidak disiplin melakukan rehabilitasi setelah pengelolaan selesai. Pemerintah berharap moratorium akan meperjelas pembagian tata ruang.

Bisnis Indonesia 18 April 2016

Ivana Sugiarto | Headline News Bisnis Indonesia, 18 April 2016

1. BI-7 Day Repo Rate, Satu Digit Makin Dekat: Kebijakan Bank Indonesia merilis BI 7-Day Repo Rate bakal memberi tekanan kepada perbankan dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang akan positif mendorong daya saing perbankan Indonesia di Asia Tenggara. BI menyatakan suku bunga acuan BI 7-Day Repo Rate, berlaku efektif pada 19 Agustus 2016, akan mempercepat respons pasar atas kenaikan atau penurunan bunga simpanan depositi dan kredit.

2. Moratorium Lahan Tambang & Perkebunan:, Penurunan Harga Komoditas Jadi Momentum: Momentum pemerintah melakukan moratorium lahan tambang dan perkebunan sawit cuku tepat dalam kondisi saat ini. Tren menurunnya harga komoditas menjadi satu pertimbangan agar kebijakan itu diwujudkan segera. Moratorium itu akan mempermudah dan memperkuat upaya kementrian ESDM dalam melakukan konsolidasi tambang.

3. Efektifkan Penerimaan, Deemed Tax untuk Tekan Faktur Fiktif: Otoritas pajak mrngkaji penerapan deemed tax pungutan PPN untuk ritel dengan tariff pajak fial sebesar 2%-5%. Kebijakan itu diharapkan dapat menekan faktur pajak fiktif. Direktur peraturan perpajakan I DJP Irawan mengatakan kajian kebijakan itu sesuai dengan upaya penyedderhanaan PPN ritel karena langsung mengacu pada omset. Dimintai tanggapan, Direktur CITA Yustinus Prastowo menilai kalau menggunakan batasan omzet sasaran penyederhanaan dan efektifitas pengawasan untuk menutup kebocoran di tingkat ritel efektif di pengusaha menengah.

4. Rekening Penampungan Dihapus, Penerimaan Negara Bakal Mengalir: Penghapusan jaminan dalam bentuk escrow account atau ekening penampungan dalam proses permintaan penghentian penyidikan tindak pidana diyakini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan kebijakan ini pada dasarnya memberikan kemudahan proses dari dua tahap menjadi satu tahap. Menurut dia, keseriusan Wajib Pajak sudah ditunjukkan ketika sudah melunasi utang pajaknya. Penghilangan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account, permohonan akan diganti dengan lampiran SSP atau sarana administrasi yang lain yang dipersamakan dengan SSP. Darussalam, Managing partner DDTC, menilai penghapusan syarat ini dan menggantinya dengan SSP pada gilirannya akan membuat penerimaan ke kas negara berlangsung lebih cepat.

5. Laporan IMF, Trasformasi Ekonomi China Bermasalah: Dana Moneter Internasional mengkhawatirkan transformasi ekonomi China dari berbasis industry menjadi konsumsi dan ajsa akan menemui sejumlah halangan. Pasanya, negeri tembok Raksasa itu masih terus menimbun utang untuk membiayai pembangunannya.

6. Kinerja Saham Tambang, Sektor Batu Bara Prospektif: Tren bullish harga saham sektor pertambangan dinilai bakal berlanjut didorong oleh melejitnya subsector komoditas tambang batu bara pada tahun ini. Dari 43 saham yang menghunis ektor pertambangan, sejumlah saham emiten melesat seiring dengan optimism investor terhadap mulai rebound-nya harga minyak mentah dunia. Diproyeksi, pulihnya harga minyak mentah dunia dapat mengatrol inerja emiten komoditas perdagangan.

7. Audit BPK, LPEI Klaim Tak Tabrak Aturan: merepons hasil audit BPK yang memberi sejumlah catatan, seperti pengikatan dan penilaian agunan yang belum sesuai ketentuan, adanya pembiayaan untuk utang, dan pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan bermasalah yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia mengklaim telah memenuhi semua aturan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor.

Hideline News olh Widya Shobariyah

Main Topic (Headline)
1. Kadin Menagih Janji >> Pengusaha menagih komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia negara berbasis industry. Sejak 2011-2015 kontribusi sektor industri tak beranjak dari kisaran 17-18% trhdp PDB. Pemerintah harus fokus pd basis indutsri di 4 sektor (penunjang infrastruktur, kelautan, berbasis komoditas, dan pariwisata. Beberapa cara yaitu : (1) Pemerintah harus mendesain pengembangan kawasan industry yang lengkap, berupa fasilitas perizinan, perpajakan, energy, pembiayaan bg investor; (2) Pemerintah harus menentukan industri prioritas agar pemberian insentif dan stimulus bs memiliki sasaran yg jelas.

2. Tingkan keamanan dan keselamatan penerbangan menjadi sorotan >> Pesawat milik maskapai Batik Air & Transnusa Aviation bersenggolan di Halim, beruntung tak ada korban.

3. Pertumbuhan Ekonomi kuartal 1/2015 diprediksi tembus 5%

4. Proaktif mencegah krisis keuangan >> Kehadiran UU PPKSK menjadi awal lembaran baru pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia. Dengan begitu, LPS bukan hanya menjadi lembaga ‘pemadam kebakaran’ yang hanya menangani persoalan perbankan bermasalah, namun juga ikut aktif membanu mencegah terjadinya krisis sektor keuangan. LPS didorong untuk trlibat lebih awal guna mengantisipas dampak kerugian yang sistemik.

5. Konsumsi dan restitusi bayangi penerimaan >> Konsumsi masyarakat yang masih rendah dan tingginya pencairan restitusi membuat penerimaan pajak termasuk PPh Migas pada kuartal 1/2016 terkontraksi hingga 2%. Kondisi ekonomi yg blm sepenuhnya pulih membuat otoritas kesulitan mengambil potensi lebih besar dr rerata tren realisasi saat ini sekitar 15%. Jika pemerintah tetap kukuh mempertahankan target, akan beresiko trhdp sektor riil, yang mana saat melesetnya target pemerintah terbiasa mengeluarkan SUN.

6. 24 WP dapat penghargaan >> Pemerian penghargaan tidak melihat pada besar kecilnya, namun kesesuaian dgn perundang-undangan. 23 WP Badan dan 1 WP OP Arifin Panigoro pemilik Medco Group

7. Panama Papers & Parasistisme Pasar Keuangan >> ATO (Aussie Tax Office) menginvestigasi 800 residen yang tercatat.

8. Harga minyak mentah menguap >> Harga minyak Brent kontrak Juni 2016 turun 0,24% menjadi US 37,63 per barel.

9. Izin bersyarat mendominasi >> OJK terbitkan izin usaha bersyarat bagi sejumlah lembaga keuangan mikro dikarenakan pemenuhan modal dilakukan secara nontunai.

10. Daftar Merah kredit bermasalah >> Non performing loan akan terjadi di pertengahan tahun ini, dengan tambang dan dan konstruksi menempati urutan paling merah.

Others
1. Replanting >> Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan mengalokasikan minimal Rp 2,5 T untuk menjalankan program peremajaan sawit milik petani seluas 100.000 ha.
2. Regulasi THR diprotes Pengusaha >> Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan dirasakan membebani Pelaku Usaha yang dinyatakan oleh Kadin. Hal ini dikarenakan beban perusahaan yg sudah banyak BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. Aturan lalu Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 yaitu minimal masa kerja 3 bulan dinyatakan telah sesuai.

3. Prospektif meski dibayangi defisit >> Meski neraca perdagangan nonmigas Indonesia dengan sejumlah negara anggota kemitraan Trans-Pasifik masih mencatat defisit, sejumlah kalangan meyakini kerja sama TPP akan membawa dampak positif.

4. Groundbreaking bisa molor >> PT. HK mendapat penugasan untuk bangun Trans Sumatera sdg mempersiapkan seremoni groundbreaking ruas tol pekanbaru-dumai sepanjang 129 km. Molor proyek ini dikarenakan beberapa alasan, yaitu jalan akses yang menjadi tanggungjawab Pemda belum selesai dan belum bisa dilalui kendaraan, serta masalah pembebasan lahan yang baru 20% saja.

Friday, April 15, 2016

Headline News Kontan 14 April 2015 olh Fajry Akbar

Kontan 14 april 2016
1. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 tahun 2016 tentang tata cara prmintaan penghentian penyidikan tindak pidana di Bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara, kementrian keuangan membuka peluang bagi wajib pajak yang dalam proses penyidikan pidana pajak untuk mengajukan permohonan penghentiaan penyidikan kepada menteri keuangan. Dengan syarat, 1. melunasi pajak yang yg slama ini tidak dibayar atau krg bayar, 2.nilai harus di tambah sanksi denda sebesar empat kali jumlah pajak yg tdk atau kurang bayar, 3. Jika diterima oleh menkeu, SK penghentiaan akan dikeluarkan o/ kejaksaan agung

2. Ekonomi diprediksi akan melemah oleh IMF akibat perang mata uang dan stabilitas geopolitik. IMF menyarankan para pemuat kebijakan untuk memangkas pajak pendapatan tenaga kerja dan memberikan kemudahan dan kelonggaran investasi di sektor infrastruktur.

3. Kenaikan NPL terjadi untuk kredit UMKM khususnya menengah. Kredit menengah ini ditujukan untuk sektor perdagangan dan pariwisata-perhotelan. ini menjadi indikator dari daay beli konsumen yang menurun.

Menghapus Windows Credentials

Laptop kita terhubung ke server menggunakan user password dan supaya user password itu lepas dari server. Kadang kala setelah kita isi user ...