Tuesday, April 19, 2016

Tempo 18 April 2016

Yuliaty Ang | Headline News Tempo 18 April 2016

Kolom Bisnis
1. Minat Perusahaan Lakukan IPO Minim
Minimnya minat perusahan untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) terutama dikarenakan oleh perekonomian dunia yang masih dan rendahnya harga komoditas. Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sekaligus Kepala Eksekutif Pasar Modal, menjelaskan bahwa perusahan-perusahaan tersebut masih dalam posisi menunggu perbaikan ekonomi global.

Hingga April 2016, tercatat baru 3 perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO), PT Mitra Pemuda Tbk (MRTA), dan PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI). Tahun ini, BEI menargetkan 35 perusahaan melakukan IPO ke publik.

Untuk meningkatkan menarik emiten baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tutur Nurhaida, telah menjalankan berbagai strategi. Di sisi penawaran, OJK sudah menyederhanakan prosedur yang ada. Bahkan, OJK kini menyasar sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masuk bursa. Kendala dari UMKM adalah hanya dari segi kesiapan yang menjadi masalah, karena perusahaan yang go public harus rapi secara administrasi, legal, pajak dan lain sebagainya.

2. Bunga Acuan Berubah, Saham Bank Layak Diburu
Harga saham perbankan turun tajam akibat kebijakan Bank Indonesia, yang mengubah suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 7-day (Reverse) Repo Rate (suku bunga acuan repo tujuh harian) di akhir pekan lalu. BI memindahkan titik acuan kebijakan dari BI Rate, yang berjangka tenor 12 bulan, ke tenor lebih pendek, yakni 7 hari. Saat ini, BI Rate sebesar 6,75 persen, sedangkan BI 7-day Repo Rate sebesar 5,5 persen (setara dengan suku bunga operasi moneter tujuh hari).

Penurunan harga saham perbankan tersebut justru menjadi momentum bagi investor untuk memborong saham bank menurut pengamat dari PT NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada.

3. Masa Moratorium Sawit dan Tambang Masih Dikaji
Pemerintah berniat memberlakukan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin baru pembukaan lahan kelapa sawit dan tambang.

Total lahan sawit yang ada tahun ini sudah mencapai 11 juta hektare, penambahan lahan sudah waktunya dihentikan, karena yang perlu dilakukan adalah meningkatkan produktivitas kebun, khususnya perkebunan sawit rakyat. Menteri Sofyan mencontohkan, produktivitas perkebunan sawit rakyat hanya 2-3 ton per hektare atau setengah dari produktivitas perkebunan milik korporasi yaitu 5-6 ton per hektare. Pemerintah akan mendorong peningkatan produktivitas melalui program penanaman kembali, menyelenggarakan penyuluhan dan pebaikan sarana produksi pertanian.

Sedangkan untuk izin usaha pertambangan (IUP), pemerintah sudah menerbitkan 11 ribu IUP. Sofyan Djalil menyoroti banyaknya perusahaan tambang kecil yang tidak disiplin melakukan rehabilitasi setelah pengelolaan selesai. Pemerintah berharap moratorium akan meperjelas pembagian tata ruang.

Bisnis Indonesia 18 April 2016

Ivana Sugiarto | Headline News Bisnis Indonesia, 18 April 2016

1. BI-7 Day Repo Rate, Satu Digit Makin Dekat: Kebijakan Bank Indonesia merilis BI 7-Day Repo Rate bakal memberi tekanan kepada perbankan dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang akan positif mendorong daya saing perbankan Indonesia di Asia Tenggara. BI menyatakan suku bunga acuan BI 7-Day Repo Rate, berlaku efektif pada 19 Agustus 2016, akan mempercepat respons pasar atas kenaikan atau penurunan bunga simpanan depositi dan kredit.

2. Moratorium Lahan Tambang & Perkebunan:, Penurunan Harga Komoditas Jadi Momentum: Momentum pemerintah melakukan moratorium lahan tambang dan perkebunan sawit cuku tepat dalam kondisi saat ini. Tren menurunnya harga komoditas menjadi satu pertimbangan agar kebijakan itu diwujudkan segera. Moratorium itu akan mempermudah dan memperkuat upaya kementrian ESDM dalam melakukan konsolidasi tambang.

3. Efektifkan Penerimaan, Deemed Tax untuk Tekan Faktur Fiktif: Otoritas pajak mrngkaji penerapan deemed tax pungutan PPN untuk ritel dengan tariff pajak fial sebesar 2%-5%. Kebijakan itu diharapkan dapat menekan faktur pajak fiktif. Direktur peraturan perpajakan I DJP Irawan mengatakan kajian kebijakan itu sesuai dengan upaya penyedderhanaan PPN ritel karena langsung mengacu pada omset. Dimintai tanggapan, Direktur CITA Yustinus Prastowo menilai kalau menggunakan batasan omzet sasaran penyederhanaan dan efektifitas pengawasan untuk menutup kebocoran di tingkat ritel efektif di pengusaha menengah.

4. Rekening Penampungan Dihapus, Penerimaan Negara Bakal Mengalir: Penghapusan jaminan dalam bentuk escrow account atau ekening penampungan dalam proses permintaan penghentian penyidikan tindak pidana diyakini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan kebijakan ini pada dasarnya memberikan kemudahan proses dari dua tahap menjadi satu tahap. Menurut dia, keseriusan Wajib Pajak sudah ditunjukkan ketika sudah melunasi utang pajaknya. Penghilangan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account, permohonan akan diganti dengan lampiran SSP atau sarana administrasi yang lain yang dipersamakan dengan SSP. Darussalam, Managing partner DDTC, menilai penghapusan syarat ini dan menggantinya dengan SSP pada gilirannya akan membuat penerimaan ke kas negara berlangsung lebih cepat.

5. Laporan IMF, Trasformasi Ekonomi China Bermasalah: Dana Moneter Internasional mengkhawatirkan transformasi ekonomi China dari berbasis industry menjadi konsumsi dan ajsa akan menemui sejumlah halangan. Pasanya, negeri tembok Raksasa itu masih terus menimbun utang untuk membiayai pembangunannya.

6. Kinerja Saham Tambang, Sektor Batu Bara Prospektif: Tren bullish harga saham sektor pertambangan dinilai bakal berlanjut didorong oleh melejitnya subsector komoditas tambang batu bara pada tahun ini. Dari 43 saham yang menghunis ektor pertambangan, sejumlah saham emiten melesat seiring dengan optimism investor terhadap mulai rebound-nya harga minyak mentah dunia. Diproyeksi, pulihnya harga minyak mentah dunia dapat mengatrol inerja emiten komoditas perdagangan.

7. Audit BPK, LPEI Klaim Tak Tabrak Aturan: merepons hasil audit BPK yang memberi sejumlah catatan, seperti pengikatan dan penilaian agunan yang belum sesuai ketentuan, adanya pembiayaan untuk utang, dan pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan bermasalah yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia mengklaim telah memenuhi semua aturan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor.

Hideline News olh Widya Shobariyah

Main Topic (Headline)
1. Kadin Menagih Janji >> Pengusaha menagih komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia negara berbasis industry. Sejak 2011-2015 kontribusi sektor industri tak beranjak dari kisaran 17-18% trhdp PDB. Pemerintah harus fokus pd basis indutsri di 4 sektor (penunjang infrastruktur, kelautan, berbasis komoditas, dan pariwisata. Beberapa cara yaitu : (1) Pemerintah harus mendesain pengembangan kawasan industry yang lengkap, berupa fasilitas perizinan, perpajakan, energy, pembiayaan bg investor; (2) Pemerintah harus menentukan industri prioritas agar pemberian insentif dan stimulus bs memiliki sasaran yg jelas.

2. Tingkan keamanan dan keselamatan penerbangan menjadi sorotan >> Pesawat milik maskapai Batik Air & Transnusa Aviation bersenggolan di Halim, beruntung tak ada korban.

3. Pertumbuhan Ekonomi kuartal 1/2015 diprediksi tembus 5%

4. Proaktif mencegah krisis keuangan >> Kehadiran UU PPKSK menjadi awal lembaran baru pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia. Dengan begitu, LPS bukan hanya menjadi lembaga ‘pemadam kebakaran’ yang hanya menangani persoalan perbankan bermasalah, namun juga ikut aktif membanu mencegah terjadinya krisis sektor keuangan. LPS didorong untuk trlibat lebih awal guna mengantisipas dampak kerugian yang sistemik.

5. Konsumsi dan restitusi bayangi penerimaan >> Konsumsi masyarakat yang masih rendah dan tingginya pencairan restitusi membuat penerimaan pajak termasuk PPh Migas pada kuartal 1/2016 terkontraksi hingga 2%. Kondisi ekonomi yg blm sepenuhnya pulih membuat otoritas kesulitan mengambil potensi lebih besar dr rerata tren realisasi saat ini sekitar 15%. Jika pemerintah tetap kukuh mempertahankan target, akan beresiko trhdp sektor riil, yang mana saat melesetnya target pemerintah terbiasa mengeluarkan SUN.

6. 24 WP dapat penghargaan >> Pemerian penghargaan tidak melihat pada besar kecilnya, namun kesesuaian dgn perundang-undangan. 23 WP Badan dan 1 WP OP Arifin Panigoro pemilik Medco Group

7. Panama Papers & Parasistisme Pasar Keuangan >> ATO (Aussie Tax Office) menginvestigasi 800 residen yang tercatat.

8. Harga minyak mentah menguap >> Harga minyak Brent kontrak Juni 2016 turun 0,24% menjadi US 37,63 per barel.

9. Izin bersyarat mendominasi >> OJK terbitkan izin usaha bersyarat bagi sejumlah lembaga keuangan mikro dikarenakan pemenuhan modal dilakukan secara nontunai.

10. Daftar Merah kredit bermasalah >> Non performing loan akan terjadi di pertengahan tahun ini, dengan tambang dan dan konstruksi menempati urutan paling merah.

Others
1. Replanting >> Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan mengalokasikan minimal Rp 2,5 T untuk menjalankan program peremajaan sawit milik petani seluas 100.000 ha.
2. Regulasi THR diprotes Pengusaha >> Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan dirasakan membebani Pelaku Usaha yang dinyatakan oleh Kadin. Hal ini dikarenakan beban perusahaan yg sudah banyak BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. Aturan lalu Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 yaitu minimal masa kerja 3 bulan dinyatakan telah sesuai.

3. Prospektif meski dibayangi defisit >> Meski neraca perdagangan nonmigas Indonesia dengan sejumlah negara anggota kemitraan Trans-Pasifik masih mencatat defisit, sejumlah kalangan meyakini kerja sama TPP akan membawa dampak positif.

4. Groundbreaking bisa molor >> PT. HK mendapat penugasan untuk bangun Trans Sumatera sdg mempersiapkan seremoni groundbreaking ruas tol pekanbaru-dumai sepanjang 129 km. Molor proyek ini dikarenakan beberapa alasan, yaitu jalan akses yang menjadi tanggungjawab Pemda belum selesai dan belum bisa dilalui kendaraan, serta masalah pembebasan lahan yang baru 20% saja.

Friday, April 15, 2016

Headline News Kontan 14 April 2015 olh Fajry Akbar

Kontan 14 april 2016
1. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 tahun 2016 tentang tata cara prmintaan penghentian penyidikan tindak pidana di Bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara, kementrian keuangan membuka peluang bagi wajib pajak yang dalam proses penyidikan pidana pajak untuk mengajukan permohonan penghentiaan penyidikan kepada menteri keuangan. Dengan syarat, 1. melunasi pajak yang yg slama ini tidak dibayar atau krg bayar, 2.nilai harus di tambah sanksi denda sebesar empat kali jumlah pajak yg tdk atau kurang bayar, 3. Jika diterima oleh menkeu, SK penghentiaan akan dikeluarkan o/ kejaksaan agung

2. Ekonomi diprediksi akan melemah oleh IMF akibat perang mata uang dan stabilitas geopolitik. IMF menyarankan para pemuat kebijakan untuk memangkas pajak pendapatan tenaga kerja dan memberikan kemudahan dan kelonggaran investasi di sektor infrastruktur.

3. Kenaikan NPL terjadi untuk kredit UMKM khususnya menengah. Kredit menengah ini ditujukan untuk sektor perdagangan dan pariwisata-perhotelan. ini menjadi indikator dari daay beli konsumen yang menurun.

Headline News Bisnis Indonesia 14 April 2016 olh Adityawarman Sianturi

1 TARIK ULUR HOLDING SELESAI
Menteri BUMN akan menyiapkan PT. PERTAMINA sebagi induk usaha sektor energi. Pembentukan Holding yang turut melibatkan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) itu harus meningkatkan efisiensi tata kelola bisnis minyak dan gas. Pembentukan holding ini masih membutuhkan persetujuan DPR dan kajian dari Kementerian Keuangan. Untuk kajian dari Kementerian Keuangan, Menteri BUMN Rini, telah menyelesaikannya dan telah berbicara dengan Menteri Keuangan dan target pembentukan Holding ini pada bulan Juni Tahun 2016. Langkah yang dibentuk pemerintah akan memberikan manfaat diantaranya penambahan aset korporasi, kemampuan investasi yang akan berdampak pada penurunan harga Gas, Ujar Dirut Pertamina Dwi Soetjipto.

2 GALANG DANA, WSKT DIVESTASI BISNIS TOL
Perusahaan Konstruksi dan investasi milik negara (PT. Waskita Karya, WSKT) berencana akan melakukan divestasi anak usaha. PT. Waskita Toll Road, dengan melepas 40% saham kepada investor. Direktur Utama Waskita Muhammad Choliq menyatakan bahwa perusahaan membutuhkan dana segar sebesar Rp25 Triliun sementara yang baru diinject oleh perusahaan baru Rp6,5 Trililun. hal ini menurutnya guna merampungkan konsesi tol yang sudah digenggam.  Waskita karya sendiri memiliki saham Waskita Toll Road sebanyak 99,99%.

3 MERANGSANG KEMBALI MULTIFINANCE
Industri Multi Finance masih butuh rangsangan untuk mengembangkan pertumbuhan pembiayaan. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir baru tahun ini industri multifinance mencatatat penurunan pembiayaan . Penyaluran pembiayaan masih tumbuh 0,34% sedangkan pada periode yg sama 2014 tumbuh tipis 0,03%. Penurunan ini menurut beberapa pakar seperti Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Sekretaris Perusahaan PT. Mandala Multifinance Tbk disebabkan oleh belum pulihnya ekonomi dan daya beli yang masih rendah. Faktor lain lagi akibat cost of fund dari Bank menyebabkan penurunan suku bunga tidak lantas bisa merespon biaya dana dari Bank.

4 RUU KUP : PERLINDUNGAN PETUGAS PAJAK AKAN DIATUR
Revisi Undang - undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) akan masuk dalam masuk dalam program legalisasi tahun ini. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan salah satu revisi UU tersebut adalah Mengenai bentuk perlindungan bagi petugas pajak yang diketahui melakukan tugasnya sesuai dengan standar operasional yang diharapkan. Hal ini sebagai reaksi dari tewasnya petugas Juru Sita Pajak Negara Parada Toga Fransriano dan Satpam Soza Nolo Lase dalam melakukan upaya penagihan pajak.

5 DANA REPATRIASI WAJIB DIINVESTASIKAN
Harta hasil Repatriasi dari Pengampunan Pajak / Tax amnesty harus diinvestasikan ke Indonesia minimal tiga tahun dengan instrumen yang ditentukan oleh negara. Sebagaimana tertera dalam pasal 13 ayat 3) RUU Tax Amnesty. Investasi yang dapat dilakukan adalah lewat tiga instrumen. yaitu : a) Surat Berharga Negara (SBN), b) Obligasi Badan Usaha Milik Negara dan c) Investasi Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri. Apabila WP ingin melakukan investasi diluar instrumen tersebut, pilihannya adalah:
1. Obligasi Perusahaan Swasta yang perdaganggannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Investasi Infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
3. Investasi di sektor Properti
4. Investasi di sektor riil berdasarkan priorittas yang ditentukan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan berharap tax amnesty bisa dijalankan awal Juni 2016.
Para Pakar seperti Juniman (ekonom Maybank Indonesia dan Eric A Sugandi (ekonom Kenta Institute) menyatakan ada risiko Crowding out (perebutan dana) dan Capital Outflow  yang mendadak terkait skema repatriasi menggunakan SBN. Hal ini dapat terjadi apabila SBN yang digunakan adalah SBN Tradeable dimana ada risiko persaingan antara investor reguler dengan pemohon tax amnesty, yang dapat merusak sistem pasar. menurut Destry Damayanti (Direktur eksekutif mandiri institute) apabila dana masuk terlalubesar di SBN Tradeable maka Suplai akan langsung terbang , harga akan turun.

6. PERTUMBUHAN EKONOMI DIPREDIKSI 5,9%
Pemerintah tetap memaspadai ancaman perlambatan ekonomi global dalam penyusunan anggaran negara tahun depan. Dalam postur APBN 2017 disebutkan iklim investasi akan tumbuh 6 - 6,6%. Laju inflasi akan menyentuh kisaran 4% sehingga konsumsi masyarakat dapat tumbuh 5,4% - 5,5%. Konsumsi Pemerintah akan tumbuh 6,7% didorong penyerapan anggaran yang efisien

Bisnis Indonesia - 14042016

Headline News Investor Daily 14 April 2016 olh Fajry Akbar

1. Pasar Modal Paling Siap Tampung Dana Tax Amnesty
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menganggap bahwa pasar instrument pasar modal lebih menenangkan bagi orang-orang tersebut untuk menyimpan dananya walau hanya satu tahun. Direktur Asanusa Asset Management Siswa Rizali mengatakan aliran dana repatriasi dapat disimpan di bank, obligasi, reksa dana atau SUN, apabila masuk ke saham langsung masuk ke saham blue chip. Hal pertama yang harus dilihat adalah time frame dana tersebut masuk ke Indonesia, dalam kondisi saat ini industry yang pertama kali akan menyerap dana repatriasi adalah bank melalui deposito, namun jumlahnya relative kecil mengingat bunga deposito yang rendah. Opsi lainnya, menyimpan dananya di SUN atau obligasi korporasi yang rating-nya bagus. Selanjutnya, barulah saham berkapitalisasi besar menjadi pilihan. Kecenderungan orang kaya akan menyimpan dananya di instrument yang aman.
2. BI akan Terapkan Suku Bunga Acuan Baru
BI berencana tetapkan suku bunga baru yang mengacu pada suku bunga reverse repurchase agreement (reverse repo) tujuh hari selayaknya Korea Selatan dan Swedia yang sudah menerapkannya. Bankir menyambut positif karena bakal mengaktifkan pasar uang antarbank, sekaligus mempercepat penurunan suku bunga, kredit bank menuju single digit akhir tahun ini. Penggunaan suku bunga acuan ini diharapkan membuat suku bunga overnight bisa lebih dikontrol, sehingga likuiditas terjaga.
3. Ekonomi Global makin rapuh
IMF memangkas lagi proyeksi pertumbuhan global 2016 sebesar 0,2 poin menjadi 3,2%. IMF menilai perekonomian global makin rapuh karena resiko-resiko finansial maupun politik meningkat di seluruh dunai. Mulai dari volatilitas pasar finansial, konflik di Syuriah, hingga pemanasan global telah membuat perekonomian semakin rapuh dan rentan terhadap resesi. 
4. Industri Makanan Minuman Tolak Cukai Botol Plastik senilai Rp 200-300 per botol >> Kebijakan tsb dinilai akan memukul kinerja industry minuman sekaligus menjadi disinsentif bagi investor. Hal ini dikarenakan tariff cukai pasti akan dibebankan pada konsumen, sedangkan konsumen produk minuman sangat sensitive terhadap harga, disinyalir kebijakan ini justru berpotensi menurunkan penerimaan PPN dari industri mamin.
5. Jokowi menegaskan pemerintahannya tidak ego sektoral, melainkan berorientasi pada perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi yang bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi rakyat >> Money follow program 
6. Tanah Abang Goes Online untuk Menghadapi Era Digital Ekonomi dan MEA
7. Indosat Ooredoo bersama dengan TACOM (Tanah Abang Community) bekerja sama untuk mempersiapkan ICT/TIK berkualitas dengan standar global untuk mempermudah 20.000 toko dalam transaksi penjualan online.
8. Impor Jagung Dibatasi Maksimal 1 juta ton >> pelaku industry pakan ternak di tanah air diminta mampu memproduksi jagung sendiri tanpa mengandalkan impor.
9. Harga Batubara stabil di kisaran USD 50/ton
10. Susi Pudjiastuti menyatakan KKP tak berwenanng hentikan reklamasi teluk Jakarta. Hal ini dikarenakan KKP tidak menerbitkan izin pembangunan proyek reklamasi. KKP hanya dapat mengeluarkan kajian untuk rekomendasi penghentian reklamasi saja, itupun apabila diminta. Di lain pihak, komisi IV DPR, KKP, dan KLHK sepakat membentuk panja reklamasi untuk menghentikan proyek tersebut.
11. Ahok akan tetap menghapuskan 3 in 1
12. Restorasi untuk tata kelola lahan gambut di Riau butuh Rp 11 triliun
13. BPJS Kesehatan Proyeksi Defisit 5 triliun >> hm mungkin merupakan salah satu pemicu permintaan earmarked tax dr CHT

Headline News Investor Daily 13 April 2016 olh Fajry Akbar

1. UE mengincar perusahaan besar pengguna Tax Haven. dimana setiap perusahaan besar di setiap 28 negara anggota bok eropa diharuskan menyampaikan segala apa yg diperoleh perusahaan kpd masyarakat. Sumber AFP menyataakan informasi yang harus diungkapkan tersebut berupa seperti total penjualan, sifat kegiatan usaha, laba sebelum pajak, pajak sebenarnya yang dibayarkan dan akumulasi laba. Namun proposal ini tidak meliputi seluruh negara sehingga akan menjadi masalah bagi negara lain dan perusahaan akan bisa mengemplang pajak.

2. Laporan Oxfam menyatakan Sebagian besar peerusahaan (51 dari 68 perusahaan) yang menerima uang dari badan kreditor swasta bank dunia untuk program investasi negara miskin di afrika telah memanfaatkan tax haven."Hal ini tidak masuk akal bagi group world bank untuk menghabiskan uang mendorong perusahaan2 berivestasi dalam pembangunan sementara menutup fakta bahwa perusahaan2 tersebut bisa sj mencurangi negara2 miskin dari pendapatan pajak mereka yang seharusnya digunakan untuk memerangi kemiskinan dan ketidaksetaraan" Penasihat kebijakan pajak, Susana RUiz.

2. Pelaku bisnis E -commerce lokal akan menolak pajak cuma-cuma karena kebijakan tersebut akan membunuh bisnis mereka disamping faktor ketidakadilan dengan pelaku e-commerce asing yang tidak membayar pajak. Dasar perhitungan pajak dari biaya yang dikeluarkan akan membuat mereka membayar pajak dua kali karena telah membayar PPN.

Menghapus Windows Credentials

Laptop kita terhubung ke server menggunakan user password dan supaya user password itu lepas dari server. Kadang kala setelah kita isi user ...